Razia Angkutan Darat, Tim Terpadu Amankan Truk ODOL di Kaltim

Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan

Balikpapan, IDN Times - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar inspeksi keselamatan kendaraan angkutan barang transportasi darat.

Kegiatan ini dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Sonny Irawan ini melakukan normalisasi keberadaan truk over dimension overloading (ODOL) selama dua hari terakhir. 

Artinya kendaraan berat memiliki dimensi dan muatan berlebih atau tidak sesuai regulasi yang berlaku. Bersama tim terpadu, di antaranya Kepala BPTD XVII Kaltimtara, Kadishub Balikpapan, Ditlantas Polda Kaltim mendapati truk Nissan Diesel merah over dimensi 30 sentimeter dan truk Hino over dimensi 40 sentimeter.

“Kami mendapati dan pihak jasa angkutan dengan kesadarannya melakukan perbaikan,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

1. Imbau pemilik untuk normalisasi truk

Razia Angkutan Darat, Tim Terpadu Amankan Truk ODOL di KaltimRazia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Selain itu pihaknya bersama Aprindo mengimbau dan sosialisasi terkait normalisasi kendaraan transportasi, mulai registrasi, uji KIR dan lainnya.

“Semua jajaran di wilayah juga melakukan hal serupa,” kata Sonny.

Tim inspeksi juga memeriksa kendaraan operasional di Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

“Kami bersama tim terpadu akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan agar mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” harap alumni Akpol 1997 ini.

Baca Juga: Mengenang Sosok Mantan Gubernur Kaltim M Ardans

2. Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kaltim

Razia Angkutan Darat, Tim Terpadu Amankan Truk ODOL di KaltimRazia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Diketahui, inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kaltim pada 26 Januari 2022 lalu. Khususnya dalam menyikapi soal kecelakaan kecelakaan lalu lintas di persimpangan Muara Rapak oleh truk diduga adalah ODOL. 

Kecelakaan ini menewaskan empat pengendara dan belasan luka ringan. 

Dalam forum tersebut, Sonny memaparkan, pihaknya tidak hanya membahas kecelakaan lalu lintas saja tapi juga mulai (arus dari) pelabuhan, kondisi jalan, distribusi, manajemen keselamatan transportasi di perusahaan, penegakan hukum, proses uji KIR dan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang jam operasional angkutan berat.

Kemudian, fakta tersebut akan dikaji dan analisa sebagai acuan mengambil langkah berikutnya.

“Kami mendukung itu semua karena yang kami lakukan demi kebaikan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Apalagi, dengan ditetapkannya Kaltim sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang baru secara otomatis proyek pembangunan strategis nasional akan menggeliat.

“Nah itu juga akan meningkatkan mobilitas masyarakat di jalan raya. Karenanya perlu disikapi dan kami pun berkomitmen melakukan kebaikan dan langkah nyata maka kami akan terus berkoordinasi, komunikasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder,” jelasnya.

3. Ada 13 kesepakatan yang harus ditaati

Razia Angkutan Darat, Tim Terpadu Amankan Truk ODOL di KaltimRazia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Hasil forum tersebut disepakati 13 komitmen. Antara lain, melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang jam edar truk roda 10 ke atas mulai pukul 22.00 - 05.00 Wita, membentuk tim pengawas dan mendisplinkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar surat edaran, melengkapi rambu lalu lintas khususnya di daerah rawan kecelakaan.

Kemudian melengkapi dan memperbaiki sarana dan prasarana di sekitar persimpangan Muara Rapak, melakukan inspeksi perlengkapan keselamatan jalan, penertiban parkir di badan jalan, mengawasi kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.

Kedelapan, melakukan kesesuaian delivery order terhadap daya angkut kendaraan,mengawasi pelaksanaan pengujian berkala kendaraan pemilik kendaraan bermotor wajib mematuhi proses perubahan dan modifikasi agar sesuai dengan peraturan,melaksanakan sosialisasi dan edukasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat.

Dan mengutamakan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara profesional dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, tertib, lancar lalu lintas.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Meningkat di Kaltim, Warga Diminta Waspada

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya