Residivis Bawa Kabur Uang untuk Bayar Cicilan Kredit Sepeda Motor

Pelaku dibekuk personel Polresta Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bakti uang sebanyak Rp3.350.000 dan tas berwarna hitam milik korban.

“Kita tangkap pada Jumat (17/9/2021) kemarin, pelaku M Rofi ini kita tangkap di rumahnya di Jalan Tanjungpura Kelurahan Telagasari Balikpapan Kota,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (13/9/2021).

1. Tas berisi uang dibawa karung dari warung penjual pisang

Residivis Bawa Kabur Uang untuk Bayar Cicilan Kredit Sepeda MotorResidivis bawa kabur uang untuk bayar cicilan kredit sepeda motor di Balikpapan Kaltim, Senin (20/9/2021). (IDNT Times/Hilmansyah)

Rengga mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Minggu 8 September 2021 lalu.  Saat itu korban warga Batu Ampar Balikpapan Utara bernama Suryani meletakan tas berisi uang di sebuah warung pisang.

Di saat itu lah, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menyambar tas korban yang berisi uang. Korban sempat berteriak meminta tolong tetapi pelaku sudah kabur menjauh. 

“Kejadian di Jalan Beller atau Mayor Pol Zainal Ariffin RT 68 Kel Damai Balikpapan Selatan ini sempat viral di media sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Isak Tangis Sambut Jenazah Mekanik Rimbun Air di Balikpapan

2. Pelaku ternyata seorang residivis

Residivis Bawa Kabur Uang untuk Bayar Cicilan Kredit Sepeda MotorResidivis bawa kabur uang untuk bayar cicilan kredit sepeda motor di Balikpapan Kaltim, Senin (20/9/2021). (IDNT Times/Hilmansyah)

Berbekal video viral tersebut, Polresta Balikpapan berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya. Dalam proses pemeriksaan terungkap pula status pelaku yang merupakan residivis kasus penadahan barang-barang curian di mana saat itu ancaman hukumannya 4 tahun penjara. 

Dalam kasus kali ini, pelaku mengaku tergiur dengan uang korban yang diletakkan di dalam tasnya. 

“Pelaku saat melakukan aksinya sempat melihat korban menyimpan uang di tasnya, dan langsung mengambil uang tersebut dan kabur,” tukasnya.

Perbuatannya ini yang akan membawa pelaku berurusan dengan petugas hukum yang mengancamnya dengan pasal pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

3. Uang buat bayar cicilan kredit motor

Residivis Bawa Kabur Uang untuk Bayar Cicilan Kredit Sepeda MotorIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, kepada para jurnalis pelaku bernama M Rofi ini mengaku tergiur dengan uang korban. Uang curian tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membayar angsuran kredit sepeda motornya.

Aksi yang dilakukannya secara spontan karena melihat uang di dalam tas.

“Rencananya uang tersebut untuk membayar cicilan motor,” ujarnya singkat saat digiring ke sel tahanan Polresta Balikpapan.

Baca Juga: Sadis, Ayah di Balikpapan Siram Air Mendidih ke Tubuh Anak Kandung

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya