Tangkal Virus Corona, 54 Napi Rutan Balikpapan Bebas Lewat Asimilasi

Napi dengan sisa masa tahanan wajib kembali ke rutan!

Balikpapan, IDN Times - Sebagai upaya pencegahan wabah virus corona atau COVID-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan memberlakukan asimilasi (proses pembinaan) di rumah bagi 154 narapidana (napi) sejak Kamis (2/4). Dan kebijakan itu dilakukan bertahap hingga satu pekan ke depan.

"Rutan Kelas IIB Balikpapan melaksanakan perintah Menkumham tentang warga binaan yang harus diasimilasikan, bukan dibebaskan," ujar Karutan Kelas IIB Balikpapan, Sopiana saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (2/4/).

1. Pemberian asimilasi sesuai keputusan menkumham

Tangkal Virus Corona, 54 Napi Rutan Balikpapan Bebas Lewat AsimilasiIlustrasi warga binaa di Lapas.IDN Times/Istimewa

Sopiana mengatakan, asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona. Kemudian, Kepmen tersebut juga diikuti oleh Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Nomor PAS-497.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

“Asimilasi adalah pembauran warga binaan kepada masyarakat sebelum waktu atau pembebasan bersyarat. Sesuai dengan surat edaran dan keputusan menteri tersebut asimilasi itu dilaksanakan di rumah,” jelasnya.

Dalam proses pengeluaran para warga binaan ini, pihak Rutan Kelas IIB Balikpapan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Balikpapan terkait pengawasan asimilasi di rumah tersebut.

2. Asimilasi harus memenuhi sejumlah syarat

Tangkal Virus Corona, 54 Napi Rutan Balikpapan Bebas Lewat AsimilasiIlustrasi. Pemeriksaan pengunjung di Rutan Kelas IIB Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Karutan juga mengatakan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang juga teertuang dalam aturan menhukam. Di antaranya sudah berkelakuan baik selama 6 bulan, menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga di bawah 31 Desember 2020. Namun syarat itu tak termasuk bagi warga binaan dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Pengetatan Remisi. Misalnya saja, kasus narkoba (bandar), teroris hingga kejahatan transnasional.

"Tentunya lebih banyak pidana umum, kalau pun ada kasus narkoba hukumannya di bawah 5 tahun," jelasnya.

3. Setelah wabah virus corona menghilang, warga binaan yang masih punya sisa masa tahanan wajib kembali ke rutan

Tangkal Virus Corona, 54 Napi Rutan Balikpapan Bebas Lewat AsimilasiDok.IDN TImes/Istimewa

Dia menambahkan, asimilasi juga dilakukan karena Rutan Kelas IIB Balikpapan sudah melebihi daya tampung warga binaan. Biasa disebut over kapasitas. Namun yang perlu diketahui tentang asimilasi, jika wabah COVID-19 sudah selesai atau telah dinyatakan aman, mereka yang masih memiliki sisa masa tahanan wajib kembali ke rutan..

"Prinsipnya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di dalam rutan," tutup Sopiana.

Topik:

Berita Terkini Lainnya