Relaksasi, Warga Balikpapan Bisa Gelar Resepsi Pernikahan 

Pernikahan disarankan di gedung atau hotel

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan telah memperbolehkan warga menggelar pertemuan dan acara resepsi pernikahan di hotel dan gedung. Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah.

"Kalau yang di kampung-kampung masih kami belum sarankan," katanya ketika diwawancarai wartawan ketika menggelar jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, pada Jumat (3/7/20202).

1. Jika melakukan pernikahan di rumah wajib melapor ke gugus tugas kecamatan

Relaksasi, Warga Balikpapan Bisa Gelar Resepsi Pernikahan Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Dokumen)

Meskipun demikian, apabila ada warga yang akan tetap melaksanakan pernikahan di rumah, maka wajib melapor terlebih dahulu ke Gugus Tugas COVID-19 di tingkat kecamatan. Agar dalam pelaksanaan pernikahan di rumah dapat diberikan pendamping dari kecamatan untuk mengawasi dilaksanakannya protokol kesehatan COVID-19.

"Kalau di kampung-kampung masih belum disarankan, tetapi kalau memang tetap dilaksanakan, pendampingannya ada di gugus tugas di tingkat kecamatan," ujar dokter yang akrab dipanggil Dio ini.

Baca Juga: Pedagang Meninggal, Pemkot Balikpapan Swab Massal Pasar Pandansari

2. Protokol kesehatan pernikahan di gedung dan hotel dijaga ketat

Relaksasi, Warga Balikpapan Bisa Gelar Resepsi Pernikahan Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Sejak tanggal 3 Juli 2020 ini, Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan resepsi pernikahan di gedung atau hotel.

Setiap panitia pernikahan atau wedding organizer (WO) wajib mengajukan surat izin ke Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan. Pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung atau hotel akan dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari aparat terkait penerapan protokol kesehatan.

"Untuk yang dilaksanakan di hotel dan di gedung itu diwajibkan kepada pelaksana panitia pelaksana atau WO-nya untuk membuat surat kepada Gugus Tugas," ujar Dio.

3. Kasus COVID-19 Balikpapan terus bertambah

Relaksasi, Warga Balikpapan Bisa Gelar Resepsi Pernikahan Ilustrasi tes virus corona, IDN Times/ istimewa

Dio juga menyampaikan perkembangan kasus positif COVID-19 di Kota Balikpapan kembali bertambah. “Kita masih dalam tren kenaikan kasus COVID-19 karena hari ini kita mendapat 10 positif dari hasil swab kemarin. Ini yang tertinggi untuk kasus harian,” ujarnya.

Dio meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang sudah disampaikan berulang-ulang, termasuk melalui media massa. Mengingat penambahan kasus positif COVID-19 di Balikpapan ini masih belum menunjukkan tren penurunan.

"Total pasien dirawat 65, sembuh 139. PDP (pasien dalam pengawasan) 292. Spesimen ditunggu 269 dan yang dikirim tadi ada 13 spesimen," jelasnya.

Dio menambahkan per Jumat ini ada 4 pasien terkonfirmasi negatif 2 kali berturut-turut atau dinyatakan sembuh. Sementara, terkait hasil pemeriksaan swab massal pedagang Pasar Pandansari baru diterima sebagian oleh pihak gugus tugas.

"Sementara hasil pemeriksaan swab 247 pedagang Pasar Pandansari, baru diterima 87 dan dinyatakan negatif," tutup Dio. 

Baca Juga: 1 PDP di Balikpapan Meninggal, Istri Pedagang Pasar Positif COVID-19 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya