Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PDIP Dilaporkan ke Bawaslu 

Suara hilang, caleg lapor ke Bawaslu

Balikpapan, IDN Times - Bawaslu Balikpapan kembali menerima laporan kecurangan Pemilu 2019. Caleg DPRD PDIP Dapil Balikpapan Utara berinisial MN dilaporkan oleh John Ismail yang berasal dari partai yang sama. Laporan John Ismail disampaikan melalui pengacaranya, Muhammad Rifai di kantor Bawaslu  Balikpapan Jumat (24/5).

Berkas laporan dan bukti bukti dugaan kecurangan langsung diserahkan oleh tim pengacara Jhon Ismail kepada Koordinator Divisi Sengketa Pemilu Bawaslu Balikpapan.

1. Kuasa Hukum Jhon Ismail serahkan berkas laporan

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PDIP Dilaporkan ke Bawaslu IDN Times/M. Idris

Muhammad Rifai selaku kuasa hukum Jhon Ismail membawa berkas laporan dan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh MN ini. Menurutnya, MN diduga melakukan penggelembungan suara dengan menghilangkan suara kliennya.

"Kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu caleg dari internal partai PDIP juga. Beberapa kecurangan kami temukan mulai dari dugaan penggelembungan suara dan sengketa terhadap penyelenggara," kata Rifai usai laporan kemarin.

Pihaknya mengaku baru menemukan persoalan ini pada 17 Mei lalu antaran ada kecurigaan yang ia dapatkan akan tetapi baru dilaporkan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan buktinya dan menganalisa bukti-bukti tersebut.

"Kami melaporkan agar syarat formilnya terpenuhi sehingga dalam waktu tujuh hari itu harus dilaporkan kembali Bawaslu. Per hari ini sudah kami laporkan supaya ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: PKS Layangkan Gugatan ke MK Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

2. MN diduga menghilangkan suara Jhon Ismail di 3 kelurahan.

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PDIP Dilaporkan ke Bawaslu IDN Times/M.Idris

Dalam sengketa pemilu ini, Rifai menjelaskan, terlapor MN ini diduga menghilangkan suara kliennya lalu kemudian mengurangi suara kliennya untuk menggelembungkan suaranya. Bahkan ia juga menggelembungkan suaranya sendiri tanpa harus mengurangi suara kliennya  sehingga terlapor mendapat ribuan suara.

Rifai menyebutkan MN diduga menghilangkan suara kliennya, padahal kawasan tersebut merupakan basis kliennya. Rifai menduga setidaknya terjadi pelanggaran di tiga kelurahan yaitu Gunung Samarinda, Muara Rapak, dan Karang Joang.

"Tapi yang pasti dalam satu kelurahan yang dimana dia menggelembungkan dan menghilangkan suara klien kami itu basis terbesarnya dia. Yang dimana berdasarkan pengakuannya dia salinan C1 internal partai PDIP itu tidak ada. Padahal ketika konfirmasi di 23 TPS itu salinannya sudah diserahkan ke yang bersangkutan," sebutnya.

Rifai mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan kehilangan suaranya. Ia pun melaporkan hal ini kepada Bawaslu supaya pelanggaran ini bisa ditindak tegas. Apalagi ada unsur tindakan pidana dengan pemalsuan suara ia berharap agar dapat diproses secara hukum 

3. Bawaslu mengkaji laporan terkait penggelembungan suara

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PDIP Dilaporkan ke Bawaslu IDN Times/M.Idris

Sementara itu Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedy Irawan membenarkan laporan tersebut. Laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara dari salah satu caleg dengan partai yang sama dengan pelapor.

"Pelapor dengan terlapor masih berasal dari partai yang sama," kata Dedy.

Menurut Dedy pihaknya perlu waktu untuk mengkaji terlebih dahulu berkas yang masuk agar bisa ditentukan masuk jenis pelanggaran administrasi, kode etik, atau pelanggaran lainnya.

"Setelah ini kami akan lakukan kajian 1 kali 24 jam baru bisa kita tentukan apakah bisa kita register atau tidak. Tetapi yang utama itu syarat formilnya kita periksa," pungkasnya

Baca Juga: Kericuhan di Bawaslu Disamakan dengan '98, BJ Habibie: It's Not True

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya