BPJS Kesehatan Minta RS Manfaatkan Dana Talangan Bank 

Supaya pelayanan di faskes tidak terganggu

Balikpapan, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong mitra penyedia fasilitas kesehatan (faskes) memanfaatkan program Supply Chain Financing (SCF) dengan perbankan.

Program SCF dapat dimanfaatkan dan merupakan program pembiayaan oleh bank atau lembaga keuangan mitra BPJS Kesehatan. Program ini khusus diberikan kepada faskes provider BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.

"Memang ada beberapa tunggakan, kami menyarankan rumah sakit untuk memanfaatkan fasilitas Supply Chain Financing (SCF). Pembiayaan seperti ini dapat membantu pengelolaan cash flow faskes dalam mendukung penyediaan layanan kesehatan secara komprehensif bagi masyarakat," kata Kepala BPJS Cabang Balikpapan Sugiyanto melalui telepon, Rabu (7/8).

1. Besaran iuran peserta masih dibawah standar

BPJS Kesehatan Minta RS Manfaatkan Dana Talangan Bank IDN Times/Maulana

Sugiyanto menjelaskan salah satu penyebab utama masih banyaknya tunggakan BPJS Kesehatan ke sejumlah faskes, karena besaran iuran JKN-KIS yang masih dibawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN.

"Masih banyaknya peserta yang mendaftar hanya ketika sakit dan kemudian tidak membayar iuran bulan selanjutnya," jelasnya.

Kondisi menyebabkan BPJS Kesehatan masih mengalami masalah defisit anggaran, dalam memberikan pembiayaan pelayanan rumah sakit.

Namun dirinya tidak memerinci jumlah tunggakan yang dimiliki BPJS Kesehatan terhadap sejumlah faskes yang ada di Kota Balikpapan.

Berdasarkan standar kelayakan,  iuran yang diterapkan masih dibawah standar. Saat ini, untuk peserta kelas 3 dikenakan iuran Rp25.500 , kelas 2 dikenakan Rp51 ribu, kelas 1 dikenakan Rp80 ribu.

"Kalau berdasarkan kelayakan, seharusnya kelas 3 iuran sebesar Rp36 ribu, kelas 2 sebesar Rp60 ribu sampai Rp80 ribu dan kelas 1 dikenakan Rp80 ribu sampai Rp100 ribu," jelasnya.

Namun untuk rencana penerapan kenaikan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Iuran BPJS Naik di Semua Kelas 

2. Target pelunasan tunggakan di RS adalah 15 hari

BPJS Kesehatan Minta RS Manfaatkan Dana Talangan Bank www.panduanbpjs.com

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 76 disampaikan bahwa BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.

Dalam hal BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud, maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan.

3. Pelayanan kesehatan tidak terganggu

BPJS Kesehatan Minta RS Manfaatkan Dana Talangan Bank kbri.id

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disampaikan bahwa Pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang yaitu pelayanan kesehatan dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.

Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dibuat agar pasien benar-benar dapat terlayani dengan baik sesuai dengan tingkat kekompleksan penyakitnya.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan untuk pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Apabila peserta JKN- KIS mendapatkan kesulitan atau keluhan dalam mendapat pelayanan kesehatan rujukan, maka peserta dapat menyampaikan kepada petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) yang ada di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," terangnya.

Selain itu, peserta juga dapat menyampaikan keluhan melalui kanal-kanal lain seperti Care Center BPJS Kesehatan 1500400, Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jumlah pemanfaatan pelayanan rujukan selama tahun 2019 (sampai dengan beban Juli 2019) mencapai 448.585 kasus rawat jalan dan 52.950 kasus rawat inap serta kunjungan FKTP selama tahun 2019 mencapai 480.761 kunjungan

"Sejauh ini pelayanan seluruhnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan, baik itu pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun kanal-kanal lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Dua Bulan, Tunggakan BPJS Kesehatan Samarinda Mencapai Ratusan Miliar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya