Libur Lebaran Usai, Tak Ada Sidak ASN Cukup Cek Absen Sidik Jari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan meniadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri 1440 H, pada hari Senin (10/6).
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dijadwalkan masuk kembali menjalankan tugas pada hari ini, sesuai dengan jadwal cuti lebaran yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menetapkan masa cuti bersama Idulfitri 1440 H mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019, melalui Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2019 tentang cuti bersama.
1. Kehadiran ASN tak perlu disidak, namun dipantau berdasarkan absen
Pada hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan menggelar apel di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan.
Ribuan ASN berseragam Pakaian Dinas Harian (PDH) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan ikut hadir, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PDAM Kota Balikpapan.
Namun terlihat puluhan ASN tidak bisa masuk ke dalam lokasi upacara karena terlambat datang. Mereka menunggu di luar pagar sampai upacara selesai.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya tidak melaksanakan inspeksi mendadak untuk memeriksa tingkat kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran.
Pada tahun ini, tingkat kehadiran ASN akan diperiksa berdasarkan absen sidik jari. “Nanti kami lihat siapa yang tidak masuk atau terlambat berdasarkan absen,” jelas Rizal.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Walkot Malang Siap Tindak Tegas ASN yang Bolos
2. Tidak ada penambahan cuti pasca lebaran
Rizal Effendi menegaskan tidak ada penambahan jadwal cuti kepada pegawai negeri sipil pasca libur panjang lebaran tahun ini. Kebijakan ini berlaku kepada seluruh pegawai di tiap OPD yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja, karena kami tiadakan untuk menambah cuti,” tegas Rizal.
Ia menjelaskan ASN yang kedapatan tidak masuk dan terlambat pada hari pertama, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, ASN yang kedapatan tidak masuk dan terlambat pada hari pertama akan diperiksa catatan kehadirannya berdasarkan tingkat kehadiran yang tersimpan dalam absensi sidik jari.
3. Sanksi administrasi hingga penundaan promosi
ASN yang terbukti membolos pada hari pertama masuk kerja pasca lebaran akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan, dilihat track record-nya. Kalau memang sering membolos akan diberi sanksi,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan akan memberikan sanksi bervariasi tergantung tingkat pelanggaran mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga penundaan promosi kepada ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: Libur Usai, Tingkat Kehadiran ASN di Simalungun Belum 100 Persen