Pemkot Balikpapan Inventarisir Aset Jalan yang Dibiayai oleh APBD

Nilai aset jalan mencapai Rp3 triliun

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inventarisasi seluruh aset jalan yang ada di Kota Balikpapan. Inventarisasi aset jalan ini meliputi nilai aset yang terdapat di bawah jalan yakni nilai tanah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Hal ini dilakukan terkait catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkot Balikpapan tahun 2017. Pemkot Balikpapan diwajibkan melaporkan seluruh aset jalan yang ada ke dalam laporan keuangan yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Kota Balikpapan berturut-turut meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Pemkot Balikpapan Inventarisir Aset Jalan yang Dibiayai oleh APBDkeuanganlsm.com

Dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kota Balikpapan kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan daerah Kota Balikpapan tahun 2018.

Prestasi ini merupakan keberhasilan Pemkot Balikpapan yang diraih dari hasil pemeriksaan BPK selama beberapa tahun secara berturut-turut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar mengatakan pihaknya telah mulai melakukan inventarisasi terhadap aset jalan sejak tahun 2017 lalu kemudian dilanjutkan pendataan pada tahun 2018.

“Sebenarnya sudah dimulai dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Dan sekarang dilanjutkan,” kata Madram.

Upaya ini dilakukan untuk mempertahankan hasil penilaian Kota Balikpapan telah berturut-turut mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sejak tahun 2016.

2. Nilai aset bawah jalan Kota Balikpapan mencapai Rp3 triliun

Pemkot Balikpapan Inventarisir Aset Jalan yang Dibiayai oleh APBDIDN Times/Mela Hapsari

Madram menjelaskan jalan merupakan fasilitas umum yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu diinventarisasi agar tercatat sebagai aset negara. Jalan juga perlu dilaporkan dalam daftar aset yang dikelola Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan proses inventarisasi aset jalan meliputi aspek luasan dan panjang jalan, untuk dijadikan patokan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Jalan yang ada kan dibangun dengan dana APBD, sehingga harus dilakukan pencatatan, dan ditentukan NJOP nya,” jelas Madram.

Menurut Madram, berdasarkan laporan tahun 2018, nilai aset jalan di Balikpapan tercatat mencapai Rp3 Triliun yang terdiri dari 638 ruas jalan.

3. Pembenahan laporan akuntansi daerah

Pemkot Balikpapan Inventarisir Aset Jalan yang Dibiayai oleh APBDIDN Times/Maulana

Untuk mempertahankan predikat WTP yang telah diraih, Madram meminta jajarannya agar melakukan sejumlah perbaikan dalam membuat laporan keuangan daerah. Khususnya dalam pelaporan aset yang dimiliki Pemerintah Daerah. Sementara, aset yang sudah tidak memiliki nilai akan dijual melalui proses lelang.

“Kita akan lakukan perbaikan laporan diantaranya dalam menentukan nilai penyusutan aset,” jelasnya.

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya