Pertama di Indonesia, Perwali untuk Menampung Air Hujan 

Target 11 persen air hujan ditampung

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan ditargetkan menjadi Kota yang pertama di Indonesia yang memiliki aturan tentang kewajiban menampung air hujan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan draft untuk pembuatan Peraturan Wali Kota terkait kewajiban untuk menampung air hujan telah selesai dibuat dan akan diajukan ke Wali Kota untuk disahkan pada tahun ini.

"Tahun ini, akan disahkan dan Balikpapan menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki aturan yang mewajibkan menampung air hujan," kata Suryanto ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.

1. Target 11 persen air hujan ditampung

Pertama di Indonesia, Perwali untuk Menampung Air Hujan Dok. Pribadi/Duta

Suryanto menjelaskan penerapan aturan menampung air hujan dilakukan untuk mengurangi jumlah debit air yang dihasilkan ketika musim hujan, sehingga diharapkan mampu mengurangi risiko banjir.

Selain itu, gerakan untuk menampung air hujan juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat agar tidak terlalu tergantung dengan pasokan air bersih dari PDAM.

Debit air hujan ditampung sebagian, sehingga tidak menyebabkan limpasan di saluran drainase yang ada.

"Hasil kajian tadi cukup 11 persen saja yang ditampung, sisanya terserap ke dalam tanah sudah bisa mengatasi masalah banjir sekaligus memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Krisis Air, PDAM Balikpapan Kerahkan 20 Unit Mobil Tangki

2. Kualitas air hujan layak untuk dipergunakan

Pertama di Indonesia, Perwali untuk Menampung Air Hujan Pixabay.com/95839

Tingginya curah hujan yang turun sepanjang tahun di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Balikpapan sangat berpotensi untuk dimanfaatkan.

Suryanto menjelaskan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan kualitas air hujan sangat layak untuk dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Indek kualitas air hujan mencapai angka diatas 7 dari standar tingkat keasaman atau PH.

"Kami akan sosialisasikan ke masyarakat agar menyediakan tempat penampungan air hujan, untuk mendukung rencana ini," jelasnya.

Selain itu, melalui Perwali yang akan diterbitkan ini, setiap pengembang perumahan juga diwajibkan untuk membangun tempat penampungan air hujan dengan kapasitas minimal 5 kubik di setiap unit rumah yang dijual.

3. Butuh dukungan masyarakat

Pertama di Indonesia, Perwali untuk Menampung Air Hujan unsplash.com/Brian Yurasits

Suryanto berencana akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Selain diminta untuk berpartisipasi dalam melakukan gerakan menampung air hujan, masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan di sekitarnya. Antara lain, dengan tidak membuang sampah sembarangan sehingga tidak mengotori atau menyumbat saluran drainase.

"Untuk menangani masalah banjir tidak semata pada pembuatan infrastruktur, namun juga butuh dukungan masyarakat," tambahnya.

 

Baca Juga: Balikpapan Galakkan Program Menampung Air Hujan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya