Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTP

KPU jamin verifikasi data dengan akurat

Balikpapan, IDN Times  - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan untuk periode 2020-2025 akan dimulai pada Februari 2020.

Sejumlah nama mulai muncul meramaikan bursa bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan. Muncul dari sejumlah kalangan baik dari partai politik, pengusaha hingga birokrat.

Para calon kandidat yang belum menentukan jalur yang akan dipilih untuk maju baik melalui partai politik atau independen. 

1. Syarat dukungan minimal 40 ribu KTP

Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTPIDN Times/M.Maulana

Berdasarkan hasil Pemilu 2019 jumlah DPT Kota Balikpapan yakni sebanyak  425.406 pemilih.

“Kalau berdasarkan DPT Pemilu 2019, maka syarat dukungan minimal untuk calon independen yakni sebanyak 40 ribu pemilih “ jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha.

Syarat dukungan tersebut dibuktikan dengan fotokopi KTP yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran calon perseorangan.

Baca Juga: PSI Ingin Sosok Baru Dalam Pemilihan Wali Kota Medan 2020

2. KPU memastikan tidak ada KTP ganda

Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTPfinroll.com

Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan memastikan tidak akan membiarkan terjadinya penyalahgunaan bukti dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan.

Fotokopi KTP pendukung yang dilampirkan akan dimasukan ke dalam database untuk diverifikasi apabila ada penggunaan KTP ganda.

“Dipastikan tidak akan ada lagi KTP ganda, karena akan diperiksa berdasarkan data yang masuk,” jelasnya.

Selain itu, data pendukung yang masuk juga akan diverifikasi langsung ke yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya.

“Data pendukung yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, akan dicoret,” ungkapnya.

Sehingga dipastikan dalam Pilwali 2020 mendatang, tidak akan ada lagi dukungan ganda karena semua data yang masuk akan terverifikasi melalui database KPU. Pola ini sudah diterapkan dalam verifikasi bagi calon nonpartai Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.

3. Syarat lebih berat, kumpulkan bukti dukungan sejak jauh hari

Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTPIDN Times/Maulana

Thoha menghimbau kepada warga yang berniat untuk maju dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan melalui jalur independen, agar mengumpulkan bukti dukungan sejak saat ini.

Dengan syarat minimal 40 ribu bukti fotokopi KTP tidak mudah. Karena bukti dukungan yang dikumpulkan harus dapat dibuktikan kebenarannya.

“Kalau ada masyarakat yang berniat maju harus kumpulkan dukungan mulai saat ini, kalau nanti dipastikan tidak sempat,” imbaunya.

Menurut Thoha, saat ini KPU Balikpapan masih dalam proses penyusunan jadwal untuk persiapan tahapan Pilwali 2020. Total anggaran yang telah diajukan KPU Kota Balikpapan untuk Pilwali Balikpapan 2020 mencapai Rp55 miliar.

Baca Juga: Pemkab Simalungun Gelar Pemilihan Pangulu di 61 Nagori

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya