Terkendala Pembebasan Lahan, Proyek IPAL Komunal untuk 1700 KK Macet

Masih banyak warga terpaksa buang air sembarangan

Balikpapan, IDN Times - Rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) komunal untuk 1700 kepala keluarga di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat terkendala masalah pembebasan lahan.

Sebesar 6 hektare lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan IPAL komunal tersebut saat ini masih berstatus milik PT Inhutani 1 Balikpapan, sehingga proyek yang sudah direncanakan sejak tahun 2016 lalu tersebut menjadi tertunda.

“Sebagian lahan yang dipergunakan untuk proyek pembangunan IPAL komunal  tersebut masih berstatus lahan milik Inhutani. Sehingga kami menunggu jawaban dari Inhutani,” kata Lurah Baru Ulu Muhammad Rizal  kepada wartawan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Balikpapan dan PT Inhutani 1 Balikpapan, Senin (24/6).

1. Warga masih buang air sembarangan

Terkendala Pembebasan Lahan, Proyek IPAL Komunal untuk 1700 KK MacetIDN Times/Maulana

Rizal menjelaskan proyek IPAL komunal  ini merupakan program pemerintah daerah untuk menata kawasan kumuh di sekitar Kelurahan Baru Ulu. Sekitar 1700 kepala keluarga yang akan dimasukkan program ini merupakan keluarga tidak mampu yang tinggal di kawasan kumuh. Sebagian besar dari mereka masih buang air sembarang karena tidak memiliki fasilitas kamar mandi atau WC.

“Sebagian besar mereka tinggal di atas laut, jadi kalau buang air langsung aja ke laut, sehingga pemerintah membangunkan proyek IPAL komunal  ini,” kata Rizal.

Namun proyek yang direncanakan ini tertunda dalam 3 tahun terakhir, karena rumah warga yang ada berdiri di atas lahan milik PT Inhutani, sehingga sesuai dengan aturan harus dibebaskan terlebih dahulu.

“1700 kepala keluarga yang tinggal merupakan warga dari 11 RT di Kelurahan Baru Ulu, yang masih dalam program penataan kawasan kumuh,” jelasnya.

Rizal menjelaskan dari 14 lahan milik PT Inhutani 6 hektare lahan yang ditinggali masyarakat masih berstatus lahan Inhutani. Sementara  8 Hektare lahan sudah dibebaskan.

 

Baca Juga: Tercemar Limbah Batik, Air Bengawan Solo di Blora Berwarna Seperti Teh

2. DPRD Mendesak program ini segera diselesaikan

Terkendala Pembebasan Lahan, Proyek IPAL Komunal untuk 1700 KK MacetIDN Times/Mela Hapsari

Dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP), anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid meminta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah status lahan yang akan dikerjakan untuk proyek pembangunan IPAL Komunal Baru Ulu.

“Kami ingin status lahannya segera diselesaikan agar dapat dilanjutkan proyek ini,” jelas Sukri.

Menurut Sukri, proyek ini tidak dapat dilanjutkan untuk dilakukan studi kelayakan apabila status lahan yang akan dipergunakan masih berstatus milik PT Inhutani.

3. PT Inhutani siap membantu proses penyelesaian status lahan

Terkendala Pembebasan Lahan, Proyek IPAL Komunal untuk 1700 KK MacetIDN Times/Maulana

Kepala Unit PT Inhutani 1 Kota Balikpapan Agus Beniarto Prasojo menyatakan siap mendukung program pemerintah daerah untuk membebaskan lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan IPAL Komunal Baru Ulu.

“Pada dasarnya kami mendukung program pemerintah, tapi kami inikan BUMN jadi harus push dulu ke kementerian BUMN. Sebenarnya tidak masalah,” terangnya.

Namun sebagai perusahaan BUMN, berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya dilarang untuk menghibahkan aset milik perusahaan, sehingga pembebasannya harus melalui proses ganti rugi.

“Tidak bisa hibah, harus ada proses ganti rugi. Namun kami tidak komersil, harga ganti rugi menyesuaikan kesepakatan dengan masyarakat,” tutur Agus.

Baca Juga: 13 Ide Kreatif untuk Mengurangi Limbah Plastik

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya