Ganti Rugi Jalan Ring Road di Samarinda Belum Ada Kejelasan

Pemprov Kaltim janjikan pembayaran di APBD Perubahan 2023

Samarinda, IDN Times - Ganti rugi pembebasan lahan Jalan Ring Road 1 dan 2 di Kelurahan Loak Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) belum ada kejelasan. Warga sejak bulan Desember 2022 silam sudah tiga kali melakukan aksi penutupan jalan terdampak proyek pembangunan Jalan Ring Road pada 2012 silam.

Pemkot Samarinda dan kepolisian berulang kali negosiasi meminta pembukaan akses jalan tersebut. Termasuk meminta waktu 14 hari  guna berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim soal pembayaran ganti rugi. 

“Saat ini sudah ke tiga kali kami menutup akses jalan ini. Karena kami dibodohi terus. Ini terkesan diulur-ulur. Pemerintah tidak punya kejelasan, mulai dari angka pembayaran lahan sampai kejelasan tanggal pembayaran. Kami dijanjikan terus,” kata perwakilan warga, Siti Bulqis kepada IDN Times, Rabu (8/3/2023).

1. Upaya warga hingga sempat ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Ganti Rugi Jalan Ring Road di Samarinda Belum Ada KejelasanSidang pembacaan tuntutan warga Jalan Ring Road di Pengadilan Negeri Samarinda (Nina/IDN Times)

Bulqis mengatakan, warga sempat menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Samarinda dalam upaya penyelesaian masalah ini. Tetapi warga mencabut gugatan tersebut, dengan harapan pembayaran ganti rugi segera dilakukan. 

Tetapi pembayaran ganti rugi warga tidak kunjung terealisasi. 

“Waktu itu kami disarankan sama pemerintah, untuk dilanjutkan ke pengadilan. Kami gak takut. Jadi kami sudah lapor, dan sudah sempat maju di sidang pembacaan tuntutan. Tapi kami cabut lagi. Karena kami juga disuruh cabut. Jadi kami disuruh ini, itu, ya kami ikuti.  Terus mau mereka," keluhnya.

Baca Juga: Kasus Curanmor Meningkat, Polresta Samarinda Ingatkan untuk Waspada

2. Pemerintah dan kepolisian minta waktu 14 hari.

Ganti Rugi Jalan Ring Road di Samarinda Belum Ada KejelasanMediasi warga bersama Frokompimda Kota samarinda (Nina/IDN Times)

Penutupan akses jalan ini berdampak kemacetan pengguna jalan di Samarinda. Jalan Ring Road 1 dan 2  cukup vital menghubungkan Jembatan Mahulu hingga Jalan APT Pranoto Samarinda. Jalan utama untuk kendaraan alat berat itu harus ditutup oleh warga.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadly sampai memohon kepada warga agar membuka akses jalan tersebut. Setidaknya selama 14 hari agar pemerintah daerah punya waktu berkoordinasi dalam penyelesaian masalahnya bersama Pemprov Kaltim.

“Kami memohon kepada warga, mungkin bisa memberikan waktu 14 hari untuk membuka jalan ini. Kami melakukan konsolidasi tentang keseriusan menyelesaikan persoalan ini," ujarnya. 

3. DPRD Kaltim sebut pemprov hanya mengulur waktu

Ganti Rugi Jalan Ring Road di Samarinda Belum Ada KejelasanBaharuddin Demu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim (Nina/IDN Times)

Dalam rapat dengar pendapat, Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim Baharuddin Demu menuding adanya indikasi mengulur-ulur waktu dalam proses pembayaran ganti rugi ini. Terlihat dari prosesnya di mana Pemprov Kaltim disebut-sebut sudah meminta warga membuat nomor rekening bank guna dilakukan pembayaran. 

Tetapi pembayaran uang tidak kunjung dilakukan. 

“Ini aneh, kalau warga sudah diminta buat rekening, itu artinya proses lainnya sudah selesai. Dan ini tidak harus dibawa ke pengadilan. Ini kan bukan sengketa. Apa alasan pemprov yang sampai saat ini belum mau bayar? Tidak ada uang kah, atau kendala apa? Harusnya dibuka ke warga. Apa lagi selama ini, sudah 11 tahun loh,” ungkapnya. 

4. Pemprov Kaltim berjanji melakukan pembayaran

Ganti Rugi Jalan Ring Road di Samarinda Belum Ada KejelasanAkses Jalan Ring Road di tutup Total. (Nina/IDN Times)

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda kembali menjanjikan pembayaran ganti rugi lahan dalam pertemuannya dengan warga pada Selasa 7 Februari 2023 lalu. Pembayaran mempergunakan alokasi APBD Perubahan Kaltim 2023.

Pembayaran sesuai nilai appraisal untuk 31 lahan milik warga tersebut. Untuk itu, Pemprov Kaltim lebih dulu akan memastikan bagaimana lahan yang akan dibayar sesuai aturan dengan pendampingan Kejati Kaltim.

"Jadi supaya sisi luasan sesuai ketentuan, sisi harga nanti ada pihak yang menilai juga," lanjutnya.

Kendala lainnya, Jalan Ring Road 2 II atau Jalan Nusyirwan Ismail merupakan jalan non status. Pemprov Kaltim ingin agar jalan tersebut statusnya menjadi jalan provinsi. Pergantian pejabat hingga kelengkapan dokumen proyek turut menjadi kendala dalam pembayaran. 

"Jalan ini dibangun keroyokan, ada APBD dan APBN, kan 2012 lalu, kita banyak kehilangan data kemudian para pejabatnya pensiun, untuk menelusuri perlu waktu," tegasnya.

Baca Juga: Bulog Libatkan Banyak Pihak dalam Tekan Inflasi di Samarinda dan Kukar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya