BPH Migas Gelar OTT atas  Penyelewengan Solar Subsidi di Masyarakat

Kaltim jadi daerah Pemberian Keterangan Alhi terbanyak

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin gencar mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan solar subsidi di beberapa daerah di Indonesia.

Di Kalimantan Timur (Kaltim), tercatat sudah ada 8 laporan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM), bantuan dari pemerintah itu. Termasuk yang baru beberapa hari lalu terungkap, yaitu permainan harga solar untuk nelayan.

Di mana polisi mengamankan seorang pria berinisial ES karena menjual solar, yang seharusnya seharga Rp5.150 menjadi Rp6.500.

Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), selaku berwenang dalam penyaluran solar jelas menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang justru memanfaatkan BBM subsidi itu untuk kepentingan pribadi.

"Jelas tersangka telah merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen yang berhak atas solar tersebut," ujar Ady Mulyawan, Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas, saat konferensi pers pada, Jumat (22/4/2022).

1. Surat kuasa jadi alasan pelaku

BPH Migas Gelar OTT atas  Penyelewengan Solar Subsidi di MasyarakatIlustrasi bagian-bagian surat kuasa (Pexels.com/Pixabay)

Lebih lanjut, Ady menjelaskan perbuatan tersangka dengan mengatasnamakan sekelompok nelayan, namun tanpa alas hukum atau surat rekomendasi yang sah sebagai penyalur telah menyalahi aturan Perundang-undangan.

Polisi, dalam hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo mengatakan, jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama 5 tahun. Dengan modus memanfaatkan surat kuasa yang diberikan oleh sekelompok nelayan yang enggan ke titik SPBU-N karena jarak yang cukup jauh, yakni di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.

Meski memegang surat kuasa, Yusuf menegaskan, pelaku tetap melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi.

"Akibat perbuatan tersangka ini, membuat negara mengalami kerugian mencapai angka Rp6 miliar," sambungnya.

Dalam hal ini tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Untuk kasus penyelewengan solar nelayan ini, tercatat sudah menjadi kali ketiga yang diungkap oleh jajaran kepolisian Kaltim. 

Baca Juga: ASN Balikpapan Diminta Cuti Bersama Sesuai Ketentuan

2. Kasus penyelewengan BBM subsidi di 19 provinsi

BPH Migas Gelar OTT atas  Penyelewengan Solar Subsidi di MasyarakatBarang bukti jerigen berisi Solar subsidi yang ditemukan Satreskrim (Istimewa)

Sementara pengungkapan penyalahgunaan BBM solar subsidi ini juga menjadi jawaban terkait terpaan isu kelangkaan di masyarakat.

Berdasarkan keterangan tertulis dari BPH Migas, kelangkaan solar Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni minyak solar bersubsidi berada pada frekuensi kasus sebesar 71 persen.

Modus kejahatannya yaitu pengoplosan BBM subsidi dan non subsidi, penimbunan, pengisian berulang, dan pengisian tangki modifikasi melebihi kapasitas. Kemudian BB, itu diperjualbelikan secara ilegal atau tanpa izin pemerintah dengan harga melebihi penetapannya.

Lebih jauh penyimpangan BBM subsidi ini merambah di 19 Provinsi di Indonesia. Dengan barang bukti, yaitu penyimpangan solar subsidi sebesar 160.773 liter, BBM solar non subsidi 26.000 liter, BBM oplosan, 137,422 liter, dan minyak tanah sebesar 3.120 liter.

Melihat maraknya tindak pidana tersebut BPH Migas pun berkolaborasi dengan PPNS bidang Migas dan Ditjen Migas KESDM, melakukan gelar operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah. Yang dibantu oleh jajaran Polri daerah untuk penindakannya.

3. Peringkat 3 teratas daerah dengan kasus penyelewengan BBM subsidi

BPH Migas Gelar OTT atas  Penyelewengan Solar Subsidi di MasyarakatPenimbunan solar subsidi diungkap Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sejauh ini, jika dirincikan secara keseluruhan diperkirakan hampir 100 laporan tindak pidana di bidang migas yang masuk ke kepolisian. 

Berdasarkan barang bukti, ada tiga provinsi yang menduduki peringkat teratas penyimpangan BBM, yakni Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Barat. 

Tetapi pemberian keterangan ahli terkait kasus ini terbanyak berada di Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Timur. Data ini mengacu sejak tahun 2019-2021.

Baca Juga: Warga Balikpapan Cerita, Indahnya Bisa Berlebaran ke Kampung Halaman

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya