Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Sekda Kutim Irwansyah Tersangka Kasus Korupsi Genset

Eks-Sekda Kutim Irwansyah (istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menjeratnya dalam kasus pengadaan dan pemasangan panel sinkron genset sebesar 350 kVA.

Rencananya genset itu akan dipasang di Desa Sinambah Kecamatan Muara Bengkal Kutim. Pengadaan genset ini dianggarkan oleh Pemkab Kutim pada tahun 2019.

Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Pol Indra Lutrianto, jika Irwansyah bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi juga telah menahan Mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kutim.

“Sebelumnya kami juga sudah menetapkan tersangka saudara WAM (Wahyu Adiguna Malle), sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, diproses, dan bahkan sudah vonis,” ujar Indra, saat pers rilis  di Mapolda Kaltim, Selasa (8/2/2022).

1. Kerugian negara capai Rp 2,3 miliar

Pers rilis kasus korupsi di Mapolda Kalimantan Timur, Selasa (8/2/2022). (IDN Times/Riani)

Penetapan status tersangka terhadap Irwansyah ini, sudah dilakukan oleh polisi sejak tanggal 3 Februari 2022. Di mana polisi melakukan pengembangan terhadap WAM dan tersangka lainnya tertuju pada Irwansyah.

Atas kejadian ini, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Setengah dari nilai proyek pengadaan genset tersebut yang sebesar Rp5,6 miliar.

“Kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tutur polisi berpangkat tiga melati itu.

2. Irwansyah tak ditahan

Detik.com

Polisi pun menjerat Irwansyah dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Dan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Indra membeberkan, jika Irwansyah belum ditahan kepolisian karena mengalami masalah kesehatan.

“Tekanan darah yang bersangkutan cukup tinggi, dan disarankan oleh dokter agar tidak ditahan karena mengalami pembengkakan di jantung,” terangnya.

3. Tersangka pihak swasta meninggal

SindoNews.com

Untuk saksi, Indra menyebutkan sudah banyak yang telah diperiksa. Dan masih perlu pengembangan untuk menetapkan status berikutnya. Namun dipastikan ada tiga tersangka pada kasus korupsi ini.

Selain Irwansyah dan Wahyu, pihaknya juga menetapkan Direktur CV ACN sebagai tersangka. Perusahaan ini bergerak dalam pengadaan genset tersebut.

"Tetapi saat kami masih dalam penyidikan, saudara DJ sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Maka itu, kini selain pada saksi, polisi pun juga melakukan pengembangan arah aliran dana korupsi ini mengalir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us