Ibu yang Tampar Anak 4 Tahun di Playground Pontianak Resmi Tersangka

Ibu korban tetap ingin lanjutkan proses hukum

Balikpapan, IDN Times - SN (45), wanita yang menampar anak berusia 4 tahun di arena bermain Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu lalu akhirnya resmi ditetapkan tersangka.

Perubahan status ini dikarenakan mediasi yang dilakukan SN dan ibu korban, yakni NA, berakhir gagal.

"Kami tetapkan (SN) sebagai tersangka karena upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan atau mufakat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Indra Asrianto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

1. Pelaku tak ditahan tapi tetap jalani pemeriksaan

Ibu yang Tampar Anak 4 Tahun di Playground Pontianak Resmi TersangkaIbu penampar balita empat tahun di playground di Pontianak diperiksa polisi (dok. Istimewa)

Meski pelaku SN telah meminta maaf, namun NA tetap ingin melanjutkan kasus ini diproses hukum. Pun soal penyidikan kasusnya, polisi tetap melakukan pemeriksaan namun pelaku tak ditahan.

"Untuk pelaku tak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tapi sejauh ini yang bersangkutan (SN) kooperatif," tutur Indra.

Baca Juga: Viral Ibu-ibu Tampar Balita di Salah Satu Playground Pontianak

2. Terancam 3 tahun 6 bulan penjara

Ibu yang Tampar Anak 4 Tahun di Playground Pontianak Resmi TersangkaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Selain bukti video dari orang tua korban, polisi juga mengamankan rekaman CCTV di mal tersebut.

Atas perbuatan SN, polisi menjeratnya dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Pelaku terancam 3 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.

3. Sedang dalam tahap pelengkapan berkas

Ibu yang Tampar Anak 4 Tahun di Playground Pontianak Resmi TersangkaIlustrasi hukum

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun tersebut.  Indra menyebut, apabila berkas tersebut telah lengkap tahap satu pihaknya akan segera mengirimkannya ke kejaksaan.

"Kalau sudah lengkap maka atau P21 tahap selanjutnya kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan," tutupnya.

Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran Sabu 4 Kg Masuk ke Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya