Jadi Terlapor, Buntut Laporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istri ke Polisi

Tuduhan yang dilayangkan tak berdasar, Irma membantah

Balikpapan, IDN Times - Kasus cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas'ud dan istri bergulir ke aparat hukum. Pengusaha Samarinda Irma Suryani memang melaporkan keluarga ini atas tuduhan penipuan ke Polrestabes Samarinda. 

Tetapi bedanya, kali ini Irma Suryani yang dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim atas tuduhan pemerasan dengan pengancaman. Kuasa Hukum Irma menduga jika kliennya dilaporkan atas rentetan laporan yang Irma layangkan pada April 2020 lalu ke Polrestabes Samarinda.  

Penyidik sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Hasanuddin Mas'ud dan istri. 

"Jadi dari surat pemanggilannya pasal 368 dan 369 KUHP, pemerasan dengan pengancaman. Jadi setelah kami melaporkan di bulan April pihak sana melaporkan juga di bulan Juni 2020. Jadi di sini pelapor jadi terlapor," ujar Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma, saat ditemui di Mapolda Kaltim, Senin (17/1/2022).

1. Naik proses penyidikan

Jadi Terlapor, Buntut Laporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istri ke Polisi

Masuknya Irma sebagai terlapor karena dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman atas beberapa barang branded, sertifikat, dan BPKB. Padahal, kata Jumintar, sertifikat dan BPKB yang dipersoalkan ini diserahkan langsung oleh pihak Hasanuddin dan Istri berkaitan dengan cek kosong. 

Untuk saat ini, karena kasus sudah naik tahap penyidikan maka Irma dan kuasa hukumnya tetap akan mengikuti prosedur dari pihak kepolisian. 

"Untuk saat ini kami ikuti dulu prosedurnya, sembari pihak kami mempertimbangkan kembali. Yang pasti kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.

Baca Juga: Awas, Kasus Penipuan Anggota DPRD Kaltim Naik Jadi Penyidikan

2. Teman jual-beli barang branded

Jadi Terlapor, Buntut Laporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istri ke Polisipexels.com/@freeshots

Dalam kesempatannya, Irma mengatakan, jika ia dan Hasanuddin beserta istrinya awalnya sebenarnya memiliki hubungan pertemanan yang baik. Ia mengenal Hasanuddin dan istrinya sejak tahun 2011 sampai menjadi rekan yang saling membeli dan menjual barang branded.

Bahkan ia dan pihak sana pernah menjadi rekan bisnis solar laut di tahun 2016. 

Tentunya dengan adanya kasus ini, ia merasa terkejut karena merasa tertipu. Apalagi ia kini menjadi terlapor atas kasus yang pernah dilaporkannya. 

"Merasa tidak adil. Saya malah dibilang mencuri barangnya, terus kasusnya sampai naik jadi penyidikan, atas dasar apa polisi menaikkan kasus itu?," tutur Irma.

Diterangkan kembali oleh Irma, kasus cek kosong ini bermula saat dirinya yang saat itu sebagai pemberi modal sebesar Rp2,7 miliar kepada Hasanuddin dan istrinya untuk modal usaha solar laut. Saat itu, dirinya dijanjikan keuntungan sebesar 60:30. Tak lama Irma kemudian diberikan cek dan hendak melakukan kliring atau pemindahan dana ke dirinya.

Namun di bank justru yang keluar adalah surat keterangan penolakan (SKP) dengan keterangan saldo tidak cukup.

3. Tak ada alasan soal SP3 kasus

Jadi Terlapor, Buntut Laporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istri ke PolisiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sehubungan itu, pihak dari Irma sendiri sangat menyayangkan adanya putusan dari kepolisian Polrestabes Samarinda yang menjatuhi SP3 kasus ini. Tanpa alasan yang jelas, kasus ini berhenti begitu saja.

Penjelasan yang diberikan oleh pihak Polrestabes juga hanya mengatakan jika kasus ini bukan tindak pidana.

Bahkan Irma dan Jumintar tak dapat menerka lebih jauh apakah kasus ini jatuh sebagai perdata atau PTUN. Sehingga menjadi penghalang bagi mereka akan melangkahkan kasus ini ke mana lagi.

"Jadi kami tidak tahu sampai sekarang alasan kasus ini SP3. Yang mereka katakan (polisi) bahwa kasus ini bukan tindak pidana," ucapnya.

4. Mendapat pendampingan

Jadi Terlapor, Buntut Laporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istri ke PolisiIrma didampingi kuasa hukumnya dan ketua TRC PPA Kaltim (istimewa)

Karena kasus ini yang tak kunjung selesai, bahkan Irma yang berakhir menjadi terlapor akhirnya TRC PPA Kaltim turun tangan. Rina Zainun, selaku Ketua TRC PPA Kaltim menyatakan akan membantu mendampingi kasus ini hingga selesai.

Ia meminta kepada pihak kepolisian agar bersikap netral dalam mengungkap kasus ini. Terlebih melihat status Irma di sini yang justru adalah korban.

"Di sini kami pendampingan sebagai perempuan, polisi perlu bersikap netral dalam menyelesaikan kasus ini. Karena beliau ini mencoba mencari keadilan atas hak-haknya yang seharusnya," tutur Rina. 

Baca Juga: [BREAKING] Kapolda Kaltim Benarkan Ada OTT Pejabat PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya