Jukir yang Ancam Sopir dengan Sajam di Samarinda Diringkus Polisi

Tersangka adalah residivis kasus penganiayaan

Balikpapan, IDN Times - Beberapa waktu lalu ramai di media sosial seorang juru parkir (jukir) mengancam sopir menggunakan senjata tajam usai diberikan uang dua ribu rupiah. 

Setelah viral, pria yang diketahui berinisial H (41) warga Sambutan Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) itu langsung diciduk di hari yang sama oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

"Korban adalah sopir angkutan umum, karena tidak terima akhirnya melapor ke polisi dan kami tindak lanjut hingga akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya," terang Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers pada, Senin (25/7/2022.

1. Todongkan sajam ke leher sopir

Jukir yang Ancam Sopir dengan Sajam di Samarinda Diringkus PolisiIlustrasi mengancam dengan pisau. (Dok. theconversation.com)

Ary menjelaskan, aksi pengancaman tersebut terjadi di SPBU Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir pada, Sabtu (23/7/2022).

Dengan modus tersangka H mengaku sebagai tukang parkir dan meminta sejumlah uang pada para pengendara yang tengah mengantre untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). 

"Saat itu tersangka mengancam sejumlah sopir untuk memberikan uang. Karena tidak diberi, dia pulang kemudian mengambil sajam dan menodongkannya ke leher salah satu sopir," terangnya.

Baca Juga: Ayah di Samarinda Tega Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Kandungnya

2. Melakukan aksinya sejak sebulan terakhir

Jukir yang Ancam Sopir dengan Sajam di Samarinda Diringkus Polisigoogle

Rupanya saat itu para sopir sudah memberikan uang sejumlah Rp2 ribu. Karena biasanya tersangka tak mempersoalkan. Hanya saja kemarin, tersangka tiba-tiba meminta sejumlah Rp10 ribu, yang membuat korban keberatan.

"Biasanya dia minta Rp2 ribu saja, kemarin tiba-tiba mintanya Rp10 ribu," ucap Ary.

3. Tersangka merupakan residivis

Jukir yang Ancam Sopir dengan Sajam di Samarinda Diringkus PolisiIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Sebenarnya tak hanya kendaraan roda empat. Tersangka memang memintanya ke semua pengendara yang sedang antre di SPBU. Saat diusut tersangka telah menjalankan aksinya sejak sebulan terakhir. 

"Untuk aksinya tersangka melakukannya seorang diri," tambah orang nomor satu di lingkungan Polresta Samarinda tersebut.

Diketahui tersangka juga merupakan residivis atas kasus penganiayaan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. 

Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Antrean Pembelian BBM di SPBU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya