Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas dari 5 Negara Asing

Satu berasal dari Mamuju, karena tak lengkapi dokumen resmi

Balikpapan, IDN Times - Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan komoditas pertanian tanpa dilengkapi dokumen resmi dari daerah asal yang masuk ke Balikpapan. Diketahui komoditi tersebut berasal dari Malaysia, Singapura, Australia, Jerman, Hongkong, dan Mamuju.

Lebih rinci, Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Kantor Karantina Pertanian Balikpapan Niken Pandan Sari menerangkan, komoditas pertanian tersebut dimusnahkan karena tak ada dokumen phytosanitary certificate dan surat ijin pemasukan (SIP).

"Jadi pemiliknya tidak dapat melengkapi phytosanitary certificate dari negara asal dan surat ijin pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian," jelasnya, melalui keterangan rilisnya, Jumat (16/12/2022).

1. Masuk golongan OPTK dan HPHK

Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas dari 5 Negara AsingKarantina Pertanian musnahkan komoditas pertanian dari luar daerah (dok. Istimewa)

Diketahui ada beberapa komoditi yang masuk dalam golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).

Yaitu biji kopi 23 gram, kacang almond 1 kilogram, kacang matpel 6,92 kilogram, beras 1 kilogram, benih sayuran campuran 17 kemasan, bibit tanaman hias 4 kemasan, bibit tanaman buah 6 kemasan, bibit kaktus 0,1 kilogram, daging sapi 5 kilogram, dan daging ayam 5 kilogram.

Di mana seluruh barang-barang tersebut masuk ke Balikpapan melalui Kantor Pos Besar, Kargo Bandara SAMS Sepinggan, dan Pelabuhan Kariangau. "Dan ini ini akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar," ucapnya.

Baca Juga: Groundbreaking Green Valley 2, Hunian Semi Apartemen di Balikpapan

2. Dikhawatirkan membawa penyakit

Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas dari 5 Negara AsingKomoditas pertanian dari luar daerah dimusnahkan (dok. Istimewa)

Niken menerangkan, daging sapi dan ayam yang dimusnahkan ini sebelumnya sempat dilakukan penahanan karena tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal.

Sedangkan benih merupakan golongan media pembawa dengan kategori risiko tinggi.

"Karantina Pertanian Balikpapan sangat berhati-hati dalam melakukan pengawasan lalu lintas benih terutama benih dari luar negeri, biar sedikit bisa membawa bibit penyakit," sambung Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby.

3. Musnahkan sisa sampel hewan dan tumbuhan

Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas dari 5 Negara Asingunsplash.com/@thisisengineering

Selain beberapa komoditas pertanian tersebut, dimusnahkan juga sisa sampel pengujian laboratorium karantina hewan dan tumbuhan. Hal ini merupakan syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.

Pemasukan komoditas pertanian ilegal tersebut telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Permentan 42 Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, Permentan 38 Tahun 2006 tentang pemasukan dan pengeluaran benih, serta PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Baca Juga: Pertamina di Balikpapan Sukses Gelar Lomba Kreativitas Pelajar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya