Keluarga Korban Meninggal Pengantar Udang di Kaltara Gugat Kapolri 

Nama Briptu Hasbudi sempat mencuat dalam sidang

Tarakan, IDN Times - Kasus kematian tiga pengantar udang di Tanjung Pasir, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 13 November 2021 lalu, yang sempat disebut kecelakaan laut, kini sudah memasuki sidang keempat. Dalam kasus ini, pengadilan menyidang satu orang yang merupakan juru mudi kapal cepat lawan sebagai tersangka atas kematian para korban.

Meski telah memasuki persidangan, keluarga korban masih kekeh tak mempercayai hasil penyelidikan. Sebab menurut keluarga korban masih banyak keanehan dalam kasus ini, termasuk keterangan-keterangan yang dilontarkan saksi fakta dalam sidang tersebut.

"Apalagi ini kasusnya masih disebut kecelakaan laut, sedangkan kami ini sudah dibacakan hasil autopsinya kalau di tubuh tiga korban ini, termasuk anak saya, ada kekerasan dari benda tumpul dan benda pipih," terang Any Fatmawati, Ibu korban bernama Riski, saat dihubungi IDN Times, Minggu (28/8/2022).

Walaupun dalam keterangan autopsi ada kekerasan tersebut, namun pihak kepolisian mengenakan kasus ini dengan Pasal 359 dan Pasal 388 tentang kealpaan dan pembunuhan.  Dengan ancaman hukuman tujuh dan satu tahun penjara.

1. Nama Hasbudi sempat dibahas dalam sidang

Keluarga Korban Meninggal Pengantar Udang di Kaltara Gugat Kapolri Briptu Hasbudi saat diamankan kemarin oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara (istimewa)

Pada pemberitaan sebelumnya, media ini sempat mengabarkan soal keterkaitan nama oknum Direktorat Polisi Air Kaltara inisial HS. Oknum ini disebut-sebut terlibat dalam sejumlah kasus pidana di Kaltara, hingga polisi baru-baru ini sudah menangkapnya atas sejumlah kasus menjeratnya. . 

Hal senada juga disampaikan Any. Sebagai satu-satunya pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan, nama HS ini rupanya sempat dibahas juga.

"Saat persidangan saksi fakta itu bilang kok kalau setelah kejadian sempat dipanggil oleh HS, membahas kalau kejadian ini jangan sampai keluar, mending pecah di mulut saja. Si Asrul (terdakwa) sempat bantah soal kata-kata itu tapi mereka mengakui sempat dipanggil HS kok," terangnya. 

Sementara IDN Times pernah mencoba menghubungi kembali Polair Tarakan untuk mengonfirmasi soal kelanjutan kasus ini. Tetapi tak mendapat respons.

Baca Juga: Sempat Bocor, Polres Tarakan Gagal Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

2. Keterangan tak sinkron dari saksi di lokasi kejadian

Keluarga Korban Meninggal Pengantar Udang di Kaltara Gugat Kapolri Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Pada sidang kedua kasus, Any menyebut, dirinya pernah mengamuk karena keterangan saksi fakta yang tak sesuai. Saksi fakta ABK berada di speedboat yang sama dengan tersangka mengatakan, jika kejadian ini memang kecelakaan laut karena tersangka Asrul memacu kapal cepatnya di angka 24 knot.

Tetapi keterangan itu tak sinkron dengan pernyataan ABK kapal tug boat yang kapalnya juga sempat berada di lokasi kejadian.

"Kalau kata ABK tug boat itu bilang dia gak ada dengar suara tabrakan, memang dia sempat liat ada speedboat lewat dan itu speedboat pelan bawanya," kata dia.

Lanjutnya, sedangkan kalau memang terjadi kecelakaan laut tubuh tiga korban pengantar udang ini tak mungkin ditemukan luka patah dan bolong di bagian kepala. Juga kapal cepat yang dikendarai Asrul akan ikut tenggelam.

"Sedangkan speedboat mereka gak tenggelam, saat itu kan anak saya bawa muatan wajar kalau bawa speed boat-nya pelan," imbuhnya.

3. Tandatangani surat menggugat Kapolri dan kejaksaan

Keluarga Korban Meninggal Pengantar Udang di Kaltara Gugat Kapolri wikipedia

Terbaru, Any bersama kuasa hukumnya telah menandatangani surat gugatan yang ditujukan kepada Kapolri dan kejaksaan. Dirinya merasa keberatan dengan sidang yang berjalan dan kurang transparan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Polisi selama ini tak menyampaikan kepada dirinya jika akan dilakukan konferensi pers pengungkapan kasus. Sedangkan kejaksaan dinilai tak objektif menerima kasus ini padahal fakta dan bukti yang diserahkan belum lengkap.

"Ini tindakan melawan hukum. Maka itu kami menggugat Kapolri dan kejaksaan. Masih banyak keanehan dalam kasus ini. Semoga kasus ini bisa diusut ulang," tutupnya. 

Baca Juga: Oknum Pedagang Es Krim di Tarakan Cabuli Bocah 8 Tahun

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya