Masalah Kependudukan, Pendatang Kalbar Tak Diterima di SMAN Balikpapan

Dewan sebut pemerintah harus berpacu pada UU Pendidikan

Balikpapan, IDN Times - Dua orang anak di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terancam tak bisa melanjutkan sekolah negeri di tahun ini. Mereka terkendala sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang memprioritaskan masyarakat yang berdomisili di lingkungan sekolah di masing-masing kota/kabupaten. 

Permasalahan yang dihadapi Firman Mendrofa yang belum genap setahun memegang kartu keluarga (KK) berdomisili di Balikpapan. Kedua anaknya pun ditolak dalam PPDB sekolah negeri di Balikpapan. 

“Maksudnya anak saya mau masuk (sekolah) di tahun ini bersama adiknya yang baru lulus juga, tapi dua-duanya tidak di terima dengan alasan KK belum setahun,” ujar Firman Mendrofa, saat ditemui IDN Times, Senin (4/7/2022).

1. Terancam dua tahun tidak sekolah

Masalah Kependudukan, Pendatang Kalbar Tak Diterima di SMAN BalikpapanIlustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih jauh, Firman mengatakan, dua anak perempuannya yakni Paskalin Samaeri Mendrofa (16) dan Grace Andani Mendrofa (15) tertolak oleh sistem saat mendaftar di SMAN 9 Balikpapan dengan alasan KK yang belum setahun tersebut. 

Padahal untuk anaknya yang bernama Paskalin, kata dia, berharap dapat bersekolah di tahun ini untuk mengejar ketertinggalan.

“Jadi kalau di tahun ini tidak ke terima lagi anak saya (Paskalin, red) bakal dua tahun tidak sekolah, kasihan dia,” tutur Firman.

Firman memang memprioritaskan agar anak-anaknya melanjutkan pendidikan di sekolah negeri Balikpapan. Alasannya, soal keterbatasan biaya bila harus memilih pendidikan di sekolah swasta. 

“Saya tidak mampu memasukkan mereka ke swasta, saya seorang pendeta saja, maka itu saya usahakan sekali mereka bisa masuk ke sekolah negeri,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Modus Licin Kurir Narkoba di Balikpapan dalam Edarkan Sabu

2. Pernah mendaftar di Samarinda tapi ditolak sistem

Masalah Kependudukan, Pendatang Kalbar Tak Diterima di SMAN BalikpapanAnak di Balikpapan yang tak ke terima di SMA karena masalah administratif (istimewa)

Pria berusia 50 tahun itu mengatakan, keluarganya memang belum lama tinggal di Kaltim dari sebelumnya di Kalimantan Barat (Kalbar). Tepatnya pada Bulan Juni 2021 lalu. 

Saat itu, Paskalin pernah mendaftar di SMKN 7 Samarinda, namun ditolak karena belum memiliki KK domisili terbaru. 

Di tahun ini, mereka sudah mencoba di tiga sekolah Balikpapan, yakni SMAN 6, SMKN 6, dan SMAN 9 Balikpapan. Tapi seluruhnya gagal, Paskalin dan adiknya tetap tidak diterima.

“Padahal saya sudah buat surat domisili di Samarinda (tahun 2021), meski fisiknya (KK) masih di Kalbar, tetap tidak bisa. Ini kalau tidak bisa lagi saya hanya bisa pasrah saja,” kata Firman.

Sebenarnya Firman sempat coba menanyakan hal tersebut ke Ketua Panitia PPDB di SMAN 9 Balikpapan. Namun mereka menjawab tak bisa membantu karena semua telah diatur oleh sistem.

“Ya saya cukup kecewa, yang seharusnya sekolah bisa mudah tetapi malah dipersulit, anak saya juga semangatnya jadi menurun karena hal ini,” terangnya.

Dirinya berharap pemerintah dapat menaruh perhatian terhadap masalah yang dihadapinya dan bisa memberikan solusi terhadap persoalan ini.

3. Satuan Pendidikan diminta taati UU Pendidikan Nasional

Masalah Kependudukan, Pendatang Kalbar Tak Diterima di SMAN BalikpapanAnggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub (istimewa)

Ramainya masalah ini pun turut menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Privinsi Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyayangkan adanya regulasi dalam mengenyam pendidikan yang masih mempersulit masyarakat. 

Padahal dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional, kata dia, telah diatur bahwa tidak ada anak usia wajib belajar putus sekolah karena tidak mampu biaya sekolah apalagi karena persyaratan administrasi.

“Mestinya pihak satuan pendidikan ketika KK sudah berkesesuaian dengan domisili yang bersangkutan tidak boleh lagi melihat apakah sudah dua tahun atau tidak,” ujar Rusman.

Dengan kata lain, lanjutnya, begitu administrasi kependudukan telah berubah, maka mereka sudah resmi sebagai penduduk di daerah tersebut.

“Soal nanti terpental karena persaingan nilai dalam seleksi itu soal lain, tidak boleh digugurkan lebih awal hanya karena persyaratan administrasi. Mestinya dicarikan solusi,” tutupnya.

Baca Juga: BNNK Balikpapan Canangkan 3 Kelurahan Bersinar di Wilayahnya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya