Minta Lanjutkan Penyelidikan Praktik Cashback di Sisi Dermaga Penajam 

Kejati Kaltim Diharapkan beri atensi ke Kejati daerah

Balikpapan, IDN Times - Praktik cashback yang terjadi di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan kini menjadi sorotan publik. Usai permainan muatan di sisi Kota Minyak mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, banyak pihak yang juga meminta agar penyelidikan dikembangkan menjangkau dermaga seberang, di Penajam Paser Utara (PPU). 

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mestinya mengoordinasikan ke Kejari kabupaten kota untuk melakukan penyelidikan. Seperti yang pernah disampaikan oleh Kejari Balikpapan, praktik ini berpotensi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan. 

"Karena ini melibatkan kelembagaan pemerintah dan BUMN," ucap pria yang akrab disapa Castro ini, Rabu (27/10/2021).

1. Tak ada aturan resmi

Minta Lanjutkan Penyelidikan Praktik Cashback di Sisi Dermaga Penajam INVESTIGASI : Praktik cashback terjadi di Pelabuhan penyeberangan Balikpapan-PPU(IDN Times/dok)

Terkait indikasi, Castro mengatakan, memang perlu ada keterangan pasti mengenai hal tersebut. Perlu diungkapkan secara terang benderang. Meski tidak memiliki dampak langsung atau yang merugikan masyarakat, namun tidak menjadikan persoalan ini legal.

Dirinya menyebut, indikasi adanya kerugian keuangan negara terlihat dari tak adanya aturan resmi yang mengatur cashback. Sementara tarif yang ada sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Pemprov Kaltim.

"Artinya, dengan menurunkan tarif di luar ketentuan yang berlaku maka potensi hilangnya pemasukan negara dari tiket yang dijual jelas ada," jelasnya.

Baca Juga: Praktik Cashback di Pelabuhan Kariangau, Kejari Panggil Operator

2. Pandangan dan hukum yang berlaku

Minta Lanjutkan Penyelidikan Praktik Cashback di Sisi Dermaga Penajam (IDN Times/Riani Rahayu)

Sementara itu, Castro mengatakan, agar tak ada pihak yang melihat ini sebagai tindakan yang menguntungkan pengguna jasa. Bisa saja ini bentuk lain dari suap. Jika terbukti yang disuap dari kalangan sipil maka berlaku hukum yang berlaku ialah KUHP.  Sedangkan jika dari pegawai pemerintah, masuk sebagai tindak pidana korupsi.

Saat ini Kejari Balikpapan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan muatan di Pelabuhan Feri Kariangau tahun anggaran 2019-2021.

Di tengah upaya Kejari mengusut di sisi Balikpapan, sejatinya di sisi Penajam semestinya juga turut diusut. Mengingat pelabuhan penyeberangan melibatkan dua daerah, Balikpapan dan PPU. Terlebih potensi permainan cashback atau pengondisian muatan juga terjadi di Pelabuhan Feri Penajam.

Keberadaan Kejati Kaltim semestinya turun langsung karena melibatkan dua daerah.

"Kejati perlu turun tangan dan berkoordinasi dengan Kejari di daerah," terangnya. 

3. Mulai penyelidikan di dermaga Balikpapan

Minta Lanjutkan Penyelidikan Praktik Cashback di Sisi Dermaga Penajam (IDN Times/dok)

Dari informasi yang diterima oleh IDN Times, dikatakan bahwa Kejari Balikpapan pun melakukan pemanggilan terhadap operator-operator terkait adanya laporan mengenai praktik cashback yang terjadi di Pelabuhan Feri Kariangau. Kasi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Indra Rivani menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan atas perkara penyalahgunaan wewenang di Pelabuhan Feri Penyeberangan.

Dalam proses penyelidikan ini, pihak Kejari telah memanggil dua pihak operator yang ada di Dermaga Feri Kariangau untuk menjalani pemeriksaan. Namun yang baru datang memenuhi panggilan dari Kejari Balikpapan baru satu pihak operator. 

Secara garis besar, ditegaskan kejaksaan akan mendalami apakah ada tindakan operator yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Minimal jika selama masa pemeriksaan jika ditemukan dua alat bukti pendukung, maka perkara ini dapat naik status ke tahap pendalaman.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya