Ngaku-ngaku Jaksa Agung, Pria ini Ternyata Penipu

Korban alami kerugian Rp22 juta

Tarakan, IDN Times - Unit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap seorang pria bernama Andi Samsir. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang wanita di Tanjung Selor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto, melalui Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang mengungkapkan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat tengah berada di kawasan Gang Buntu, Jalan Salak, Tanjung Selor Ilir pada, Rabu (17/8/2022).

“Kami terima informasi pelaku baru sampai perjalanan dari Kota Makassar, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya (melakukan penipuan),” terang Belnas, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (20/8/2022).

1. Kronologis kejadian penipuan

Ngaku-ngaku Jaksa Agung, Pria ini Ternyata PenipuIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Lebih rinci, dijelaskan Belnas, aksi penipuan yang dilakukan tersangka Andi Samsir pada bulan Juli 2022 lalu. Di mana tersangka mendatangi korbannya, seorang wanita paruh baya berusia 54 tahun, dan meminta sejumlah uang.

Tersangka beralasan uang yang dimintanya itu untuk mengurus aset-aset dan uang miliknya yang terdapat di sebuah buku rekening palsu BNI dengan saldo Rp13 miliar lebih 45 juta.

“Saat itu tersangka berdalih kepada korban jika dana miliknya itu disita oleh Polda Kaltara, kejaksaan, dan pengadilan Tarakan, sehingga membutuhkan dana operasional untuk pengurusannya,” jelasnya.

Baca Juga: BMKG Balikpapan Deteksi 31 Titik Panas di Kalimantan Timur

2. Korban berikan uang ke tersangka sebanyak tujuh kali

Ngaku-ngaku Jaksa Agung, Pria ini Ternyata PenipuTersangka saat diamankan polisi (dok. Istimewa)

Kala itu Andi Samsir meyakinkan korban dengan menjanjikan akan memberi korban satu unit mobil Toyota Avanza dan uang tunai sebesar Rp150 juta.  Korban sendiri baru sadar ditipu setelah tujuh kali memberikan uang secara langsung maupun transfer kepada tersangka.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta,” imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan ini.

3. Pelaku mengaku sebagai Jaksa Agung

Ngaku-ngaku Jaksa Agung, Pria ini Ternyata PenipuBarang bukti yang berhasil diamankan Polda Kaltara (dok. Istimewa)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa bukti transfer, buku rekening dan surat kuasa beserta stempel dari kantor notaris palsu di Kota Makassar yang dicetaknya sendiri. Selian itu ada empat buah KTP dengan alamat berbeda.

Polisi juga mendapatkan beberapa kartu prabayar dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk menghubungi korban dengan mengaku sebagai Jaksa Agung yang menangani perkara aset tersebut. Sehingga membuat korban langsung percaya rupanya karena korban dan tersangka sudah saling mengenal.

“Iya saling kenal, jadi motif tersangka ini memang ingin mencari keuntungan pribadi, tetapi mengiming-imingi korban yang sebenarnya hal itu tidak ada,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka Andi Samsir, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: 1.804 Warga Binaan di Balikpapan Diusulkan Dapat Potongan Masa Tahanan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya