Pria di Berau ini Tega Cabuli Balita Berusia 2 Tahun

Korban dicabuli saat ibunya melayani pria hidung belang

Berau, IDN Times - Seorang bocah berusia 2 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria yang merupakan tetangganya. Anak itu dicabuli saat ibunya tengah melayani pria hidung belang dan menitipkan korban pada pelaku. Diketahui ibu dari anak tersebut merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada, Jumat (5/8/2022) lalu. "Jadi korban dititipkan oleh ibunya saat ada tamu dan mereka tidak ada hubungan keluarga sama sekali," terangnya, Sabtu (3/9/2022).

1. Korban memasukkan sesuatu ke alat vital korban

Pria di Berau ini Tega Cabuli Balita Berusia 2 TahunIlustrasi pencabulan.google

Berdasarkan pernyataan korban kepada ibunya, bahwa alat vitalnya dimasukkan sebuah benda diduga batu. Namun dari pengakuan tersangka kepada polisi, bahwa tersangka hanya memasukkan jarinya ke alat vital balita itu.

"Saat itu korban pulang menangis dan mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Saat popoknya dibuka ternyata terdapat luka," jelas Didik.

2. Polisi tangkap pelaku di rumahnya

Pria di Berau ini Tega Cabuli Balita Berusia 2 TahunIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Atas kejadian tersebut, ibu korban pun tak terima dan melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Saat itu juga polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban sebagai bukti tambahan. Sementara tersangka berhasil diamankan pada Selasa (9/8/2022) di kediamannya. 

"Saat kami tanyai apa alasannya melakukan hal tersebut, tersangka bungkam. Jadi sampai sekarang belum diketahui motif dari pelaku," tuturnya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Pria di Berau ini Tega Cabuli Balita Berusia 2 TahunIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana untuk kasus ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu harus membayar denda sebanyak Rp5 miliar.

Baca Juga: APBD Perubahan Kaltim 2022 Direncanakan Naik Jadi Rp14,87 Triliun 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya