Problema Kaltim Jadi IKN Baru, BKSDA Minta Sisakan Lahan untuk Satwa 

Hewan punya hak untuk tetap hidup di alam liar

Balikpapan, IDN Times - Kalimantan terkenal dengan julukan paru-paru dunia. Bukan tanpa sebab. Itu karena di pulau ini, mata akan dimanjakan dengan rimbunan hutan nan lebat. Jika ada hutan, maka ada satwa. Kedua hal ini jelas menjadi satu dalam ruang hidup. Di Kalimantan sendiri, satwa primata menjadi salah satu ikon karena merupakan yang paling banyak ditemukan. 

Tetapi, apakah pernah berpikir tentang apa yang akan terjadi pada mereka ke depannya? Apalagi rencana pemindahan ibu kota negara di Kalimantan Timur (Kaltim) justru menjadi salah satu ancaman terbesar yang dapat merampas hak asasi mereka.

Meski konsep yang diusung sedemikian rupa tetap mempertahankan konsep lestari, tetapi tidak dengan pemindahan sektor lainnya. Mau tak mau, semua pihak harus segera bergerak memikirkan cara agar semua satwa yang ada di Kaltim tak terancam punah begitu saja.

Begitu pula yang dipikirkan oleh Ivan Yusfi Noor, selaku Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. Tentunya satwa menjadi salah satu yang harus mendapat perhatian sesuai dengan hukum yang mengatur tentang kesejahteraan hewan.

"Harapannya mereka tetap lestari walaupun ada IKN nanti. Yang penting seperti hutan mangrove dan Bukit Soeharto itu tetap dipertahankan dan mendapat perhatian khusus," ujarnya, saat dihubungi IDN Times, Jumat (15/10/2021).

1. Upakan sisa habitat untuk hewan di Kaltim

Problema Kaltim Jadi IKN Baru, BKSDA Minta Sisakan Lahan untuk Satwa Kondisi kawasan hutan yang rusak di beberapa daerah di Sulsel/JURnaL Celebes

Seperti yang diketahui, meski belum ada pembangunan besar-besaran untuk IKN, tetapi ada hal lain yang menjadi ancaman bagi hewan-hewan di Kaltim. Pengerukan lahan sedikit demi sedikit untuk aktivitas pertambangan, membuat habitat bagi semua makhluk hidup menyempit dan tentu menjadi salah satu pelanggaran karena telah merampas hak nyaman bagi para satwa.

Ivan menyebut, saat ini pihaknya bersama semua pihak sedang mengupayakan agar dapat mempertahankan areal hutan dengan konservasi tinggi tetap bertahan di Bumi Etam ini, di luar kawasan konservasi. Dan tahun ini, menjadi tugas mereka untuk segera menentukan area penting tersebut agar tetap bertahan. 

"Kami upayakan agar tetap dipertahankan, tidak hanya area hutan konservasi saja, harapannya seperti lahan perkebunan atau sekitar tambang bisa disisakan untuk mendukung pergerakan dan kebebasan satwa liar," tuturnya.

Baca Juga: Proyek RDMP Kilang Pertamina Balikpapan dan Lawe-Lawe Tuntas 2024 

2. Bentuk perlindungan satwa

Problema Kaltim Jadi IKN Baru, BKSDA Minta Sisakan Lahan untuk Satwa (Ilustrasi) ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

BKSDA sendiri hingga saat ini terus bekerja untuk bisa memberikan hak dan kebebasan bagi satwa-satwa di Kaltim. Termasuk bagi hewan yang dilindungi. Sebagai contoh, kata Ivan, pihaknya menyusuri keberadaan hewan-hewan di tangan masyarakat, yang entah tak sengaja didapatkan atau terjerat dalam perburuan liar.

Maka dengan mengambil kembali hewan tersebut, memberikan perawatan dan rehabilitasi hewan, hingga melepasliarkan kembali hewan tersebut, tentu sudah menjadi salah satu langkah untuk memberikan hak asasi terhadap satwa.

"Jadi kami minta kepada masyarakat yang memelihara agar menyerahkan secara sukarela, karena kembali lagi asas mereka (satwa) kan memang tak boleh dikurung. itu masuk lagi ke hak untuk memperoleh kebebasan," terangnya.

3. Upaya perlindungan hukum

Problema Kaltim Jadi IKN Baru, BKSDA Minta Sisakan Lahan untuk Satwa biologihewan.wordpress.com

Selain mengupayakan kebebasan, hewan-hewan juga memiliki hak agar dapat dilindungi secara hukum. Ivan menyebut, segala tindak kekerasan yang dilakukan pada satwa, apalagi dilindungi itu sudah bisa dijerat dengan Pasal perlindungan hewan. Seperti kejadian beberapa waktu ke belakang, pihaknya beberapa kali membebaskan hewan-hewan yang berpotensi diperdagangkan atau diperjualbelikan. Dilihat dari statusnya yang merupakan satwa dilindungi juga dikumpulkan dalam jumlah banyak, tentunya orang yang bertanggungjawab pada hewan tersebut dapat dijerat dengan status hukum. 

Dengan hukum dikenakan adalah Pasal 66 mengatur soal kesejahteraan hewan. Disebutkan, untuk kepentingan kesejahteraan hewan, dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, pemotongan dan pembunuhan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

"Jadi artinya kalau si pelaku memang sengaja mengumpulkan dalam jumlah banyak, itu jelas sudah melanggar hukum dan bisa diproses oleh Balai Gakkum sebagai tindak pidana," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia,  Kaltim tak banyak ditemukan kasus atau tindak pidana yang merampas hak kesejahteraan hewan. Kecuali hewan-hewan tersebut sekadar ditemukan dan dirawat oleh masyarakat, yang paling banyak terjadi pada satwa primata.

Baca Juga: Puluhan Mobil Angkot di Balikpapan Copot Stiker di Kaca Belakang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya