Stockpile Batu Bara di Tahura Bukit Soeharto Harus Segera Ditertibkan
Balikpapan, IDN Times - Dari udara wilayah Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) nampak gundukan kilauan emas hitam batu bara. Jika diperhatikan, lokasinya diduga masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Lahan yang terdapat tumpukan batu bara ini terindikasi sebagai stockpile. Di mana dalam prosesnya batu bara dimuat ke dalam karung. Lantas oleh pekerja, diangkut oleh truk kontainer untuk dijual.
Biasanya aktivitas ini memanfaatkan pelabuhan peti kemas sebagai gerbang “lalu lintas” batu bara ilegal. Namun ada indikasi sebagian pula mengalir ke stockpile di dermaga-dermaga milik perusahaan penambang resmi.
Dari kasus yang ditemukan media pada Selasa (22/2/2022) lalu, batu bara ini diduga diperoleh dari aktivitas penambangan di Kelurahan Margomulyo, Samboja. Dekat dengan Waduk Samboja. Atau sekitar 200 meter dari Waduk Samboja. Penambang ilegal seperti tak jera-jera. Ketika satu penambang ditindak, penambang ilegal lainnya beraktivitas di lokasi lain.
1. Dampak dari ditekennya UU Omnibus Law

Saat ditanya mengenai temuan tambang ilegal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menyebut, tidak heran aktivitas ilegal batu bara di Kaltim masih marak. Selain karena saat ini harga acuan batu bara sedang tinggi, juga karena lemahnya pengawasan.
Ini ada hubungannya dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak pada pengambilalihan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) oleh pemerintah pusat dari pemerintah daerah.
“Ini kan dampak dari kebijakan. Begitu kewenangan diambil alih pusat, Pemprov (Kaltim) tidak bisa apa-apa soal tambang ini,” ungkap Syafruddin, Rabu (23/2/2022).
Dari DPRD Kaltim pun sebenarnya bisa melakukan inisiasi. Dengan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait maraknya tambang ilegal. Namun sekali lagi pada akhirnya rekomendasi yang dihasilkan tidak akan mempan menekan Pemprov Kaltim. Karena sekali lagi berbenturan dengan kewenangan. Namun kata dia, Komisi III tidak patah arang.
“Dengan adanya kasus-kasus tambang ini, kami akan panggil dinas terkait. Ingin tahu seperti apa kepentingan dan kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi tambang ini,” ungkapnya.
2. Aparat harus gerak cepat, karena Kukar adalah wilayah IKN
Politisi PKB itu pun sebenarnya berharap banyak pergerakan dari aparat penegak hukum. Karena jika memang diketahui ada aktivitas tambang yang diduga ilegal, maka ranahnya sudah masuk pidana.
Di mana pelaku penambangan bisa dijerat dengan pasal yang ada di dalam UU Minerba. Bahkan jika aktivitasnya dilakukan di kawasan hutan yang dilindungi, maka bisa dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Harusnya aparat penegak hukum seperti kepolisian bisa bergerak cepat. Tidak tebang pilih. Apalagi tambang sudah mengancam fasilitas publik bahkan infrastruktur penting seperti waduk di Samboja,” ujarnya.
Kasus penambangan di dekat Waduk Samboja juga disebut harusnya menjadi atensi dinas atau instansi yang mengelola waduk. Jika memang sudah berdampak kepada kelangsungan air waduk, maka bisa segera melapor ke pihak berwajib. Karena jika dibiarkan, akan berdampak pada masyarakat sekitar yang memanfaatkan air di waduk.
“Harusnya ini jadi perhatian, khususnya pemerintah pusat. Sebentar lagi juga pemindahan IKN. Jadi segala aktivitas yang mengganggu harus dituntaskan,” tegasnya.
3. Gakkum KLHK dalami temuan tambang ilegal

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Edward Hutapea menyebut, pihaknya akan mendalami temuan yang ada di lapangan.
Di mana, hingga kini kata dia, Gakkum tetap melakukan kegiatan pengamanan dan pencegahan kerusakan lahan dan pelanggaran lainnya di bidang lingkungan hidup.
“Yang terpenting sebenarnya adalah material tambang yang notebene adalah kekayaan alam milik negara yang harus dijaga supaya tidak dicuri maka diharapkan ada tindakan atas pencurian tersebut dari instansi yang membidanginya (pertambangan) dan KLHK siap untuk bekerja bersama untuk itu,” kata Eduward.
Tetapi baginya, kasus ini bisa lebih memiliki dampak besar jika instansi pertambangan juga mengetahuinya. Kemudian bertindak terhadap kegiatan ilegal tersebut.
“Adapun LHK terbatas pada kerusakan lingkungan, pencemaran dan penggunaan kawasan. Sementara kewenangan emda pada Tahura dan hutan produksi,” sambungnya.
Diketahui, sekitar Waduk Samboja, Kutai Kartanegara memang jadi incaran banyak penambang ilegal. Dua pekan lalu, Tim Gakkum KLHK sudah bertindak. Namun setelah itu, penambangan ilegal terlihat di lokasi yang tak jauh dari titik penindakan sebelumnya.