Sulut Amarah Masyarakat Kalimantan, Edi Dilaporkan ke Polisi 

Hukum adat menanti, tiga hari ke depan akan ditentukan

Balikpapan, IDN Times - Nama Edi Mulyadi kian menggema di penjuru Kalimantan. Usai ucapannya yang menghina dan merendahkan masyarakat Kalimantan, hari ini Edi bersama rekan-rekannya yang viral di video pun resmi dilaporkan ke polisi.

Beberapa organisasi masyarakat adat hingga kepemudaan menyambangi Mako Polda Kaltim untuk menuntut hal yang sama, yakni segera menangkap Edi Mulyadi cs.

Di hadapan awak media Ketua Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (KOPPAD) Borneo Abriantinus menyatakan, bahwa seluruh masyarakat adat Dayak dan Paser wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras pernyataan Edi, yang menyebut Penajam Paser Utara (PPU) dan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

"Itu penghinaan yang sangat, sangat keji menurut kami, dan kami datang untuk melaporkan Edi CS, supaya pihak kepolisian segera menangkapnya," tegas Abriantinus, saat ditemui di Mako Polda Kaltim, Senin (24/1/2022).

1. Meresahkan masyarakat Kaltim

Sulut Amarah Masyarakat Kalimantan, Edi Dilaporkan ke Polisi Masyarakat adat dikumpulkan usai pernyataan Edi Cs viral di media sosial

Bagi kelompok masyarakat adat yang mewakili seluruh warga Kaltim,  Edi dinilai telah melukai dan mencederai kebinekaan, persatuan, dan kesatuan. Dengan ucapan tersebut, kata Abriantinus, artinya Edi menganggap jika masyarakat Kaltim yang tinggal sekitar lokasi IKN baru ini merupakan makhluk halus.

Bahkan salah seorang teman Edi pun dengan jelas terdengar menyebut jika yang tinggal di PPU  "hanya monyet".

Padahal perlu diketahui bahwa Kaltim merupakan penyumbang devisa terbesar untuk APBN Republik Indonesia. 

"Dan itu sejak Indonesia merdeka, Kaltim menjadi wilayah penyumbang devisa terbesar di Indonesia," ucapnya.

Dirinya kembali melanjutkan, jika pihak kepolisian tak segera menangkap Edi secepatnya, maka masyarakat adat tidak akan berhenti melakukan pergerakan.

Baca Juga: Warga Kaltim Diminta Sabar ketika Ada Hinaan soal Ibu Kota Nusantara

2. Pergerakan serentak seluruh Kalimantan

Sulut Amarah Masyarakat Kalimantan, Edi Dilaporkan ke Polisi Ilustrasi Baju Adat Irian, Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Abriantinus tak main-main dengan perkataannya. Hal ini dibuktikan dengan kabar yang ia terima dari organisasi masyarakat adat di seluruh belahan pulau Kalimantan, jika akan melakukan aksi serentak di daerah masing-masing. Yaitu sebagai desakan agar Edi segera ditangkap.

Selain itu, dirinya juga menegaskan, jika Edi  tak juga ditahan dalam waktu dekat, maka organisasi masyarakat dari Kalimantan lainnya akan datang dan berkumpul di Kaltim, tepatnya di Balikpapan.

"Jadi saya meminta kepada Polri dan seluruh jajaran Polda agar segera menyikapi itu," kata dia.

Sementara itu aksi dari masyarakat adat hari ini tak hanya berada di Balikpapan. Bahkan Kesultanan Paser, Kukar, Samarinda hingga di beberapa daerah di Kaltim juga bergerak menyampaikan tuntutan yang sama. 

3. Hukum adat menanti

Sulut Amarah Masyarakat Kalimantan, Edi Dilaporkan ke Polisi Masyarakat adat saat berkumpul dan melakukan pernyataan sikap

Sementara itu diketahui hari ini Edi kembali mengunggah sebuah video di kanal Youtube-nya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan. Selain itu dia ditemani oleh orang yang mengaku sebagai dosen dan pemuda Kalimantan.

Meski begitu Abriantinus bersama Ketua Dewan Adat Paser dan Ketua Dewan Adat Dayak PPU yang ikut bersamanya melaporkan Edi tetap meminta agar dilakukan proses hukum.

"Minta maaf dia tetap harus diproses secara hukum, minta maaf pun dia harus di hadapan masyarakat adat Dayak dan Paser, khususnya PPU," pintanya.

Bahkan secara tegas pula Ketua Dewan Adat Paser dan Ketua Dewan Adat Dayak PPU, meminta agar Edi dijatuhi hukuman adat.

"Itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," ucap Helena, selaku Ketua Dewan Adat Dayak PPU.

Lebih rinci dijelaskan oleh Ketua Dewan Adat Paser, Musa, jika hukum adat yang diberlakukan nanti akan diumumkan kemungkinan dua sampai tiga hari ke depan. Karena pihaknya akan merundingkan ini dulu bersama tokoh adat lainnya dari suku Dayak dan Paser yang mendiami PPU saat ini.

4. Polisi terima laporan

Sulut Amarah Masyarakat Kalimantan, Edi Dilaporkan ke Polisi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (IDN Times/Riani Rahayu)

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutedjo membenarkan telah menerima beberapa laporan masuk terkait video viral tersebut. Nantinya pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

Ia meminta agar seluruh masyarakat bersabar sembari menunggu hasil proses lidik.

Untuk mekanismenya, laporan polisi yang sudah masuk akan dijadikan satu. Mengingat orang yang dilaporkan sama, yaitu Edi.

"Laporan pengaduan di seluruh Kaltim akan dikirim ke Polda Kaltim dan nanti teman-teman di daerah itu akan dipanggil menjadi saksi," terangnya.

Untuk hukum adat, Yusuf mengatakan hal itu baru dapat diproses setelah proses aduan dan penyelidikan di kepolisian telah selesai.

Baca Juga: Tertarik, Dubes India Ingin Kaltim Jadi Lokasi Syuting Bollywood

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya