Tak Bisa Mengelak, Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut

Besok polisi bakal panggil tersangka untuk kedua kalinya

Balikpapan, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan pelaku kasus pencabulan anak di Balikpapan dan ditujukan ke Polda Kaltim, akhirnya ditolak hakim pengadilan. Alasannya, segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan kepolisian, pada kenyataannya sudah dijalankan sesuai SOP.

Penetapan status tersangka yang disandang oleh pelaku saat ini pun sesuai dengan alat bukti yang disertakan Polda Kaltim atau dalam hal ini Subdit VI Renakta di persidangan. Yakni keterangan saksi korban dan hasil visum et repertum.

“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, saat ditemui usai sidang sore tadi, Rabu (24/11/2021).

1. Surat panggilan dilayangkan besok

Tak Bisa Mengelak, Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan BerlanjutRepublika

Hasil sidang yang di sampaikan hari ini, tentunya menjadi satu keberpihakan hukum terhadap keadilan korban. Setelah sekian lama kasus ini terhenti, polisi akhirnya berhasil menetapkan tersangka. Meski harus melalui tahap praperadilan terlebih dahulu, nyatanya kasus ini telah lebih dulu menetapkan kakek tiri korban sebagai tersangka. 

Sebab itu, kata Subudi, besok Kamis (25/11/2021) pihaknya akan melanjutkan penyelidikan, dengan melayangkan surat panggilan kedua.

“Besok sudah dipanggil. Kalau dari surat itu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban 

2. Akan buktikan tersangka bukan pelaku kasus ini melalui persidangan umum

Tak Bisa Mengelak, Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan BerlanjutIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekalipun sidang ini telah ditolak oleh hakim dan kliennya tetap menjalani status tersangka, Suen Redy Nababan selaku kuasa hukum tetap meyakini jika kliennya bukanlah pelakunya. Yang membuatnya tetap berpegang teguh pada pendiriannya, karena dua hal yakni waktu dan tempat kejadian yang katanya belum bisa dibuktikan oleh penyidik.

Karena sidang ini akhirnya ditolak, maka dirinya tetap akan mengarahkan kliennya untuk menjalani penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana pelaku akan tetap hadir melalui panggilan kedua yang esok akan dilayangkan pihak penyidik. Namun bukan berarti tak ada kesempatan untuk membuktikan jika kliennya tidak bersalah.

“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” terangnya.

3. Minta Polda Kaltim segera proses tersangka

Tak Bisa Mengelak, Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut(IDN Times/istimewa)

Kabar mengenai hasil sidang permohonan tersangka yang ditolak hari ini, juga sudah sampai ke telinga kuasa hukum korban, yakni Siti Sapurah yang saat ini berada di Bali. Rasa syukur tak henti-hentinya ia ucapkan, mengingat perjalanan kasus ini yang memakan waktu tidak sebentar. Belum lagi, usahanya yang berusaha membuat pelaku akhirnya ditetapkan tersangka akhirnya membuahkan hasil. Tentu menjadi kebahagiaan bagi dirinya dan korban.

Maka itu, dirinya pun meminta agar pihak Polda Kaltim segera memproses dan menahan tersangka. Waktu 1 tahun 3 bulan itu bukanlah waktu yang singkat dalam penyelidikan kasus ini. Apalagi selama itu pula, korban melihat tersangka bebas beraktivitas seolah tak terjadi apa pun.

“Jadi bukan pembenar lagi untuk tidak menahan tersangka dalam kasus ini, karena ancamannya sangat berat. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama lagi,” jelasnya.

Pengacara yang dulunya pernah berhasil memperjuangkan kasus pembunuhan anak Angeline di Bali ini pun, turut membalas peryataan kuasa hukum pelaku yang masih yakin jika kliennya tak bersalah. Di mana dengan hasil persidangan ini saja, ujar dia, menandakan jika pelaku telah bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Segala permintaan kuasa hukum tentang bukti waktu dan tempat yang dipertanyakan pun, sudah terjawab dengan dua alat bukti disertakan polisi, yaitu keterangan saksi korban dan hasil visumnya.

Baca Juga: Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya