Tragis! IRT yang Selamatkan Balita di Tenggarong, Meninggal Dunia

Sempat cari bantuan transfusi darah melalui medsos

Balikpapan, IDN Times - Korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Pesut Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Maimunah akhirnya mengembuskan napas terakhir. Peristiwa tragis bermula saat ibu rumah tangga (IRT) ini hendak menyelamatkan anaknya tetapi berujung fatal, di mana ia terlindas roda truk yang melintas. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kanit Lakalantas Polres Kukar Iptu Sunarto, saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Korban meninggal setelah berjuang selama 5 hari dalam perawatan pihak rumah sakit. 

"Ya, tadi pagi. Terkait luka kaki dan tulang pinggulnya yang terlindas," tulisnya, Jumat (8/10/2021) siang.

1. Sempat dirujuk ke RSUD AW Sjahranie

Tragis! IRT yang Selamatkan Balita di Tenggarong, Meninggal DuniaRSUD Abdul Wahab Sjahranie di Jalan Palang Merah No.1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terkait meninggalnya korban, IDN Times mencoba mengonfirmasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit Tenggarong, dan hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak humas. Korban sempat memperoleh perawatan di RSUD AW Sjahranie Samarinda hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia. 

"Meninggalnya sudah di AWS (RSUD AW Sjahranie)," tulis bagian Humas RSUD AM Parikesit, saat dihubungi melalui Whatsapp.

Sementara itu, diketahui sebelumnya juga orang terdekat korban sempat menginformasikan lewat media sosial di mana perempuan malang ini membutuhkan bantuan transfusi darah. 

Baca Juga: Balikpapan dan Kukar Masih Laksanakan PPKM Level 4

2. Proses penyelidikan tetap berjalan

Tragis! IRT yang Selamatkan Balita di Tenggarong, Meninggal DuniaIlustrasi Mobil Menabrak Pejalan Kaki (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, pihak Satlantas Polres Kukar terus melakukan pendalaman terkait kecelakaan tersebut. Mengingat laka tersebut terjadi karena kurangnya kehati-hatian korban dan tak memperkirakan jika anak laki-lakinya yang masih berusia dua tahun itu akan mengikutinya dari belakang.

"Yang jelas proses berjalan dan pendalaman," kata Iptu Sunarto. 

Dari arahannya, merujuk Pasal 132 UU LLAJ tertulis kewajiban-kewajiban bagi pejalan kaki dengan melingkari aturan menyeberang jalan di tempat yang telah ditentukan. Namun dirinya belum memberikan kesimpulan  secara jelas dan meminta menunggu hasil pengembangan dari pihaknya.

3. Kronologis singkat aksi heroik ibu selamatkan anak

Tragis! IRT yang Selamatkan Balita di Tenggarong, Meninggal DuniaRekaman CCTV Lakalantas Ibu Selamatkan Anak di Tenggarong (IDN Times/Riani Rahayu)

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam video CCTV yang beredar menunjukkan, korban saat itu menyeberang hendak membeli sesuatu di warung yang berada di seberang rumahnya.

Saat sudah berada di seberang jalan, tiba-tiba anak korban mengikutinya. Khawatir tertabrak karena kondisi jalan yang ramai kendaraan, korban refleks berlari kembali ke arah balita itu untuk menjemput anaknya. 

Namun nahas, kaki korban terpeleset di tengah jalan, membuat korban pun akhirnya jatuh tersungkur dan berujung terlindas truk yang kebetulan saat itu sedang melintas.

Keterangan ini disampaikan Akmal, suami korban. Korban pun dilarikan ke RSUD AM Parikesit sebagai pertolongan pertama karena korban mengalami patah tulang dibagian kaki. 

Baca Juga: BIN Nilai Stabilitas PPU dan Kukar Paling Layak untuk Jadi IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya