Bocah Dianaya Orang Tua, Polisi Berikan Pemulihan Trauma pada Korban

Korban ketakutan saat melihat orang tuanya

Penajam, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara membantu memulihkan rasa trauma yang dialami seorang bocah berusia sembilan tahun akibat tindak kekerasan dari orang tuanya. Kekerasan itu terjadi di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.

"Kondisi korban (bocah) sudah berangsur membaik, setelah mendapatkan penanganan medis dan psikolog. Saat ini korban tinggal bersama kerabatnya di Kelurahan Petung,"  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, Dian Kusnawan seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2023).

1. Ketakutan melihat ibu tiri dan ayahnya

Bocah Dianaya Orang Tua, Polisi Berikan Pemulihan Trauma pada KorbanIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami trauma dan ketakutan saat melihat ayah dan ibu tirinya karena mengalami kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya itu selama dua tahun.

Selain mengalami trauma dan ketakutan, dari hasil pemeriksaan medis (visum) bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu mengalami luka lebam biru kehitaman hampir di seluruh tubuhnya.

"Kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua kepada anaknya buat korban trauma dan ketakutan. Ketika kami jemput kedua orang tua sebagai pelaku kekerasan, anak ini bersembunyi di kolong meja waktu melihat orang tuanya," ujarnya.

Baca Juga: Pemda Penajam Bangun Gedung Perkantoran dengan Anggaran Rp41,4 Miliar

2. Kekerasan berulang kali

Bocah Dianaya Orang Tua, Polisi Berikan Pemulihan Trauma pada Korbanilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut Dian Kusnawan, tindakan kekerasan yang dialami korban bocah tersebut telah berulang kali. Pada tahun 2022 tindak kekerasan tersebut sempat diselesaikan ketua RT (rukun tetangga) setempat, tetapi kedua orang tua bocah tersebut melanggar surat pernyataan yang dibuat bersama, yang berisikan tidak akan melakukan lagi tindak kekerasan terhadap anaknya.

Pada 17 April 2023, kata Dian, Lurah Petung melaporkan kasus kekerasan yang kembali terjadi bocah kepada Polres Penajam Paser Utara, personel polisi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap ayah kandung korban berinisial Rs (34 tahun) dan ibu tiri korban berinisial Yn (33 tahun), dan  keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Alasan pelaku

Bocah Dianaya Orang Tua, Polisi Berikan Pemulihan Trauma pada KorbanIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ujar Dian, alasan pasangan suami istri tersebut melakukan kekerasan karena anaknya itu susah diatur. Sehingga korban dipukuli dengan menggunakan ikat pinggang dan sapu.

Menurut Dian, kedua tersangka dapat dijerat dengan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak. Pasangan suami istri tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sehingga terancam hukuman tiga hingga 10 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Jemaah Haji Samarinda akan Berangkat Lewat Embarkasi Balikpapan

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya