Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PP

Sudah diberi sanksi kurungan dan denda

Samarinda, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah  menertibkan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri Samarinda. Penjual miras ilegal ini dihukum dengan kurungan selama 20 hari dan denda sebesar Rp1,5 juta.
 
"Pedagang berinisial AW terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013, yang secara tegas melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda," ujar Kepala Satpol PP Samarinda Herri Herdany seperti dikutip dari Antara pada Jumat (11/8/2023).

1. Jual sembako dan miras

Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PPIlustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Ia menjelaskan bahwa AW merupakan penjual sembako yang berlokasi di Jalan A.M Sangaji, ia terbukti menjual minuman keras (miras) di tempat usahanya. Herdany menegaskan bahwa AW telah dijatuhi hukuman kurungan selama 20 hari sebagai konsekuensi dari tindakannya yang melanggar Perda tersebut.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya kasus ini saja, tetapi kasus serupa juga masih dalam proses persidangan. Harapannya bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga: BPOM Pastikan Makanan di Kantin Sekolah Samarinda Aman Dikonsumsi 

2. Tegakkan aturan

Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PPIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Herdany menyatakan bahwa ada satu kasus yang melibatkan penjualan miras, seperti yang terjadi pada kasus AW, dan satu kasus lagi melibatkan pemilik kostum badut, serta anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
 
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS) Satpol PP Kota Samarinda Maradona Abdullah mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran Perda dan tindak pidana ringan (tipiring) yang masih sering terjadi di Kota Samarinda.
 
"Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran Perda dan tipiring. Tidak akan segan-segan kami menindak tersangka yang tidak hadir," tegas Maradona.

3. Imbau pedagang tak jual miras

Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PPilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Ia juga menghimbau kepada pemilik toko atau kios di Samarinda untuk tidak menjual minuman beralkohol. Pihaknya mengajak semua pedagang untuk menjual barang yang legal. Dengan demikian tidak perlu ditertibkan.
 
"Apabila masih terjadi pelanggaran, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti," tandas Maradona.

Baca Juga: Kantor Imigrasi di Samarinda Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya