Pemda Paser Alokasikan Rp600 Juta untuk Pengamanan Pilkades

Lima desa punya cakades lebih dari lima orang

Paser, IDN Times - Pemerintah Daerah Kabupaten Paser telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta untuk pengamanan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pemilihan kades itu akan dilaksanakan pada 30 November 2022.

"Anggaran pengamanan Rp600 juta itu untuk institusi Polri dan TNI. Pengamanan juga melibatkan anggota Linmas di setiap desa," kata Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) Paser, Finandar Astaman seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (22/10/2022).

1. Maksimal lima calon kades

Pemda Paser Alokasikan Rp600 Juta untuk Pengamanan PilkadesIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan, anggota Linmas  membantu untuk pengamanan di setiap tempat pemungutan suara atau TPS.

Menurutnya, waktu penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk 72 desa masih tersisa satu setengah bulan. Panitia Pilkades serentak baru menyelesaikan tahap seleksi tertulis bagi bakal calon kepala desa (Kades) tapi tidak semua desa. 

"Hanya desa yang memiliki calon lebih dari lima orang yang dilakukan seleksi. Karena ketentuannya satu desa maksimal lima calon," katanya. 

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Larang Resep Obat Sirup untuk Anak 

2. Lima desa punya cakades lebih dari lima orang

Pemda Paser Alokasikan Rp600 Juta untuk Pengamanan PilkadesIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Finandar menyebutkan, lima desa yang memiliki bakal calon Kades lebih dari 5 orang yakni Desa Selerong  sebanyak 6 calon,  Desa Muara Adang 8 calon, Desa Sungai Tuak 7 calon, Desa Tanah Periuk 8 calon, Desa Pengguren 7 calon dan  Desa Kerang 6 calon. 

Dia menjelaskan, seleksi berupa seleksi tertulis dengan model pertanyaan pilihan ganda sebanyak 50 soal. Hasilnya dikombinasikan dengan hasil seleksi administrasi.

"Pada seleksi tersebut hanya lima bakal calon Kades yang dipilih dengan nilai terbaik," tuturnya.

3. Tetapkan daftar pemilih

Pemda Paser Alokasikan Rp600 Juta untuk Pengamanan PilkadesIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Finandar menerangkan setelah melakukan seleksi, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing panitia pemilihan tingkat desa.

Panitia desa, katanya, akan merekap daftar pemilih berdasarkan data penduduk yang ada di pemerintah desa.

"Nanti ada penetapan daftar pemilih sementara (DPS),  setelah itu baru  ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Finandar.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah PPU Perkosa dan Cabuli Siswi SMP Samarinda 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya