Pemerintah PPU Tunggu SK Pemberhentian Bupati Abdul Gafur Mas'ud

Tersandung kasus korupsi dan divonis bersalah

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
 
Dikutip dari ANTARA pada Sabtu (29/10/2022), salinan inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Samarinda menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin, di Penajam, Kamis, telah disampaikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

1. Surat putusan pengadilan tipikor

Pemerintah PPU Tunggu SK Pemberhentian Bupati Abdul Gafur Mas'udBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Surat putusan berkekuatan hukum tetap tersebut diteruskan kepada Kemendagri sebagai dasar untuk mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap.
 
Surat inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud dikeluarkan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda pada Kamis (20/10/2022).
 
Surat putusan hukum berkekuatan tetap dikeluarkan PN Samarinda, sebab Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa kasus korupsi dan kuasa hukumnya tidak melakukan upaya banding dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan keluar.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah PPU Perkosa dan Cabuli Siswi SMP Samarinda 

2. Dihukum 5,5 tahun penjara dan denda

Pemerintah PPU Tunggu SK Pemberhentian Bupati Abdul Gafur Mas'udIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdul Gafur Ma'ud divonis hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta tambahan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada.

Setelah SK Pemberhentian Tetap diterbitkan Kemendagri selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Sodikin, untuk diparipurnakan menyusul keluarnya keputusan jabatan definitif Bupati Penajam Paser Utara.
 
Diharapkan pada Desember 2022, sudah ada kepastian jabatan definitif Bupati Penajam Paser Utara tersebut, agar memudahkan segala urusan pekerjaan pemerintahan.
 
"Pengangkatan bupati definitif prosesnya melalui paripurna, setelah keluar surat pemberhentian tetap dilanjutkan ke DPRD," ujarnya pula.

 

3. Perkara suap

Pemerintah PPU Tunggu SK Pemberhentian Bupati Abdul Gafur Mas'udilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Abdul Gafur Mas’ud masuk bui karena perkara suap dengan menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.
 
Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 12 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.
 
Mantan Bupati Penajam Paser Utara tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Balikpapan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Penyaluran Bansos di Balikpapan 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya