Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkotika Gunakan Bungkus Kopi Instan

Ada juga yang menggunakan bungkus susu formula

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula. Kasus ini dilakukan para tersangka yang berhasil ditangkap akhir April 2023 di Kota Samarinda.

"DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula dengan bungkus sachet narkoba ini beratnya 3,34 gram," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Sidabutar seperti diberitakan Antara, Jumat (27/5/2023).

1. Berat narkotika yang diamankan

Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkotika Gunakan Bungkus Kopi Instanilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram. Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

"Tersangka  dibantu oleh 2 pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda," lanjut AKBP Sidabutar.

Baca Juga: Jenazah Istri Gubernur Kaltim Mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan

3. Polisi tangkap tiga pelaku

Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkotika Gunakan Bungkus Kopi InstanIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menangkap ketiganya di perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lampau, selama hampir sebulan ini polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya.

"DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti," kata Sidabutar.

3. Tersangka lainnya

Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkotika Gunakan Bungkus Kopi Instanilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada kesempatan itu juga Polda Kaltim mengungkapkan penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama itu. Polisi meringkus AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda.

Tersangka DM dan dua tersangka lainnya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam kesempatan itu juga di Polda Kaltim melakukan  pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka. Serbuk putih itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.

Baca Juga: Sepertiga Jemaah Haji di Balikpapan Tergolong Warga Lansia 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya