6 Warga PPU Terima Konsinyasi Ganti Rugi lahan di IKN Rp1 Miliar

Ganti rugi lahan pengadaan sistem penyediaan air minum

Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mencairkan uang konsinyasi totalnya sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi untuk 9 bidang lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lahan tersebut akan digunakan untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

"Pencairan uang konsinyasi untuk ganti rugi lahan telah diserahkan kepada para pemilik lahan," kata Ebin Marwi, penasihat hukum dari para pemilik lahan, pada Kamis (12/9/2024).

1. Penitipan uang konsinyasi ke Pengadilan Negeri Penajam

6 Warga PPU Terima Konsinyasi Ganti Rugi lahan di IKN Rp1 MiliarEbin Marwi, penasihat hukum warga pemilik lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto istimewa

Menurut Ebin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menitipkan uang konsinyasi tersebut di Pengadilan Negeri Penajam. Sebelumnya, pada Agustus 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memastikan status kepemilikan tanah warga di lokasi proyek SPAM IKN, yang berada di Kelurahan Sepaku dan Bukit Raya.

"Lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi dan berupa area perkebunan tradisional. Situasi kepemilikan lahan di area transmigrasi memang sering kali rumit karena adanya kendala teknis di lapangan," ujar Ebin.

Baca Juga: Warga PPU Nekat Mengedarkan Sabu di IKN 

2. BPN belum bisa mengidentifikasi secara akurat pemilik lahan

6 Warga PPU Terima Konsinyasi Ganti Rugi lahan di IKN Rp1 MiliarSejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Memorial Park di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (7/8/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu BPN belum bisa mengidentifikasi secara akurat siapa pemilik sah dari lahan tersebut, sehingga uang ganti rugi lahan dititipkan ke pengadilan.

"Namun, setelah setahun mendampingi kasus ini, BPN akhirnya menerbitkan rekomendasi pencairan uang konsinyasi bagi 6 pemilik lahan, yaitu Abdul Rahman (1 bidang), Akhmad Khairul Huda (1 bidang), Siti Mahmudah (2 bidang), Siti Roihanah (2 bidang), Sujud (1 bidang), dan Suradi (1 bidang)," kata Ebin.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap mendesak BPN untuk mengklarifikasi status lahan yang tidak teridentifikasi dengan jelas atau "no name". Setelah BPN menerbitkan surat tersebut, permohonan pencairan uang ganti rugi bisa diproses, dan tanah yang dimaksud dipastikan milik warga.

3. LBH Sikap mendampingi persoalan agraria di IKN

6 Warga PPU Terima Konsinyasi Ganti Rugi lahan di IKN Rp1 MiliarLokasi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibukota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (12/9/2024). Foto istimewa

LBH Sikap juga masih mendampingi lima gugatan dan satu permohonan sidang terkait masalah agraria kepemilikan lahan di IKN. Kasus-kasus tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Penajam dan berkoordinasi dengan BPN setempat.

Dalam kasus ini, Ebin mendampingi sekitar 20 warga yang terlibat sengketa lahan dengan BPN dan masyarakat lainnya. Ia juga mengapresiasi langkah BPN dalam memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan klien-kliennya.

"Saya mengimbau semua pihak untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan melalui jalur hukum agar status kepemilikan dapat lebih jelas," tegasnya.

Baca Juga: 5 Desa Wisata di Penajam Paser Utara, Tempat Liburan Dekat IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya