Anak Bawah Umur di Hulu Sungai Tengah Jadi Korban Inses hingga Hamil

Korban kebiadaban ayah dan kakek kandung

Barabai, IDN Times - Kasus kekerasan hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) di mana pelakunya ada orang terdekat. Perilaku kasus inses ini pelakunya adalah ayah dan kakek kandung korban yang tinggal dalam satu rumah. 

"Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas lima SD tersebut ketahuan hamil," kata Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Sabtu (20/5/2023). 

Menurutnya, tersangka yang merupakan kakek korban berusia 76 tahun itu telah ditangkap sedangkan ayahnya sedang dilakukan pengejaran, karena telah kabur.

1. Guru korban yang mengetahui kehamilan ini

Anak Bawah Umur di Hulu Sungai Tengah Jadi Korban Inses hingga HamilIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST Jajuk Windijati didampingi Konselor Hukum Anita Mayasari dan Konselor Psikolog Normi menerangkan, awalnya anak tersebut dengan polosnya cerita kepada guru di sekolahnya dan bertanya kenapa pada bulan Ramadan lalu ia bisa sebulan penuh puasa. 

Ia mengaku tidak mengalami menstruasi.

"Mendengar pengakuan anak muridnya itu dan melihat bentuk perut yang mulai membesar, guru di sekolahnya itu curiga dan melakukan testpack kehamilan, ternyata hasilnya positif karena garis dua," katanya.

Pihak guru tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. "Kami dari PPA juga langsung melakukan pendampingan terhadap anak korban pencabulan tersebut," kata Jajuk.

Baca Juga: DBD di Banjarmasin Dilaporkan Sebanyak 59 Kasus

2. Korban sudah hamil enam bulan

Anak Bawah Umur di Hulu Sungai Tengah Jadi Korban Inses hingga HamilIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Diungkapkannya, setelah divisum dan diperiksa oleh pihak kedokteran, ternyata korban ini sudah hamil jalan enam bulan dan berjenis kelamin laki-laki serta bayinya pun dinyatakan sehat dan bulan September mendatang akan melahirkan.

"Dari pengakuan korban, bahwa ia telah disetubuhi kakeknya sejak Tahun 2019 waktu masih duduk di bangku kelas dua SD. Kejadian tersebut ternyata tidak sekali dua kali, namun sering sampai kelas lima SD. Setelah disetubuhi, korban juga mengaku diminumi alkohol agar tidak bunting," ujar Jajuk.

Terus dikatakannya, setelah mulai dewasa, korban juga mengaku turut disetubuhi oleh ayahnya dan jika menolak atau bercerita dengan orang lain maka diancam akan dibunuh. 

"Ibu korban sendiri telah cerai dengan ayahnya sejak ia berusia dua bulan dan tinggal di Kabupaten Balangan dan saat itulah ia diasuh satu rumah bersama ayahnya, kakek dan neneknya yang kondisinya telah kaur (buta)," ujar Jajuk.

3. Korban diduga sudah sempat hamil sebelumnya

Anak Bawah Umur di Hulu Sungai Tengah Jadi Korban Inses hingga HamilIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya menduga, korban tersebut tidak kali ini saja hamil, mungkin juga telah hamil sebelumnya namun keguguran dan itu nantinya masih akan dilakukan pemeriksaan.

Dituturkannya, kakeknya ini sebelumnya juga pernah terjerat kasus pencabulan terhadap anak perempuannya sendiri dan sempat dihukum penjara selama lima tahun dan setelah bebas tinggal bersamanya anaknya yang laki-laki yang tidak lain merupakan ayah korban.

"Saat ini korban tinggal bersama kepala desa dan warga siap mengamankan serta menjaga sampai tahap penyelidikan selesai, namun pada Selasa mendatang akan kita jemput untuk mendapatkan pendampingan dari PPA guna memulihkan psikologisnya sampai nanti Ia melahirkan akan ditanggung oleh pemerintah," tuntasnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang no 12 tahun 2012 jo pasal

Baca Juga: Semangat Reformasi yang Masih Jadi Pertanyaan di Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya