Apresiasi Pemprov Kaltim pada Perusahaan Berkontribusi PAD

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada perusahaan yang telah berpartisipasi sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Kaltim tahun 2021.

"Secara pribadi, dan atas nama Pemprov serta masyarakat Kaltim, saya sangat berterimakasih kepada perusahaan yang telah berpartisipasi sebagai wajib pungut PBBKB yang telah berkontribusi terhadap daerah. Anda semua telah berjasa kepada Kaltim bahkan negara. Karena, melalui kontribusi jasa usaha anda dalam penerimaan pendapatan asli daerah Kaltim ," kata Gubernur Kaltim Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (25/11/2021). 

1. Gubernur Kaltim menemui para pengusaha PBBKB

Apresiasi Pemprov Kaltim pada Perusahaan Berkontribusi PADFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Penyerahan piagam penghargaan dan tropy diserahkan Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, pada acara ramah tamah Gubernur Kaltim dengan wajib pungut PBBKB) di Kaltim, di Ruang Candi Singosari Balroom Hotel Grand Sahid Jakarta. 

Isran Noor mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim terus meningkat dari tahun ke tahun, kondisi itu tidak terlepas dari peran serta pihak perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun wajib pungut PBBKB yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Baca Juga: Dukungan Infrastruktur dalam Pembangunan IKN di Kaltim 

2. Agenda rutin Pemprov Kaltim dengan PBBKB

Sementara itu, Kepala Bapenda Ismiati mengatakan, pertemuan dengan perusahaan PBBKB sudah menjadi agenda rutin digelar Pemprov Kaltim setiap tahun. Pemerintah daerah memberikan apresiasi perusahaan yang berkontribusi dalam penerimaan daerah lewat pembayaran wajib pungut PBBKB. 

Pemprov Kaltim pun memberikan piagam penghargaan pada perusahaan sudah berperan. 

"Memberikan piagam kepada perusahaan berkontribusi dalam penerimaan asli daerah (PAD) lewat PBBKB," paparnya. 

3. Ketentuan perusahaan memperoleh penghargaan

Apresiasi Pemprov Kaltim pada Perusahaan Berkontribusi PADIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ismiati mengatakan, ketentuan perusahaan memperoleh penghargaan di antaranya sudah beroperasi minimal satu tahun serta tidak pernah terlambat melakukan pembayaran PBBKB ke pemerintah daerah. 

Perusahaan ini juga harus rutin melaporkan surat pemberitahuan tagihan pajak daerah SPTPD. 

Para penerima penghargaan, di antaranya Pertamina UPMS, Petromine Energi Trading, Exxon Mobile Lubricant Indonesia, AKR Corprorindo, Barokah Bersama Perkasa, Elnusa Petrofin, Pertamina Patra Niaga, Petro Andalan Nusantara, Petro Perkasa Nusantara, Pro Energi, Sumber Anugrah Prima, Inti Lingga Sejahtera, Mitra Utama Energi, dan Global Borneo Energi. 

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya