Aset Penunggak Senilai Rp3,8 Miliar Kaltimra Disita Dirjen Pajak

Koordinasi dengan KPP di Kaltimra

Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar.
 
"Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar," ucap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto dilaporkan Antara, Selasa (17/10/2023). 

1. Upaya terakhir penagihan pajak

Aset Penunggak Senilai Rp3,8 Miliar Kaltimra Disita Dirjen PajakIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Teddy mengatakan, penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi utang pajaknya.

Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongki Super Cozy di Samarinda

2. Menguasai barang penanggung pajak

Aset Penunggak Senilai Rp3,8 Miliar Kaltimra Disita Dirjen PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Lanjutnya, penyitaan aset bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak.
 
"Jika tidak segera dilunasi, kami akan menjual aset tersebut melalui lelang umum," kata Teddy.
 
Teddy menambahkan, penagihan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. 

3. Wajib pajak diminta taat sesuai ketentuan

Aset Penunggak Senilai Rp3,8 Miliar Kaltimra Disita Dirjen Pajakilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Teddy.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Ganti Rugi Lahan Warga Samarinda untuk Jalan Provinsi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya