Banding Eks Bos Jawa Pos Dikabulkan, Zam Divonis Bebas

Jaksa belum melaksanakan putusan PT Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) mengabulkan upaya banding mantan bos PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin (Zam) Nomor 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024. 

Mengutip laman Mahkamah Agung, PT Kaltim membatalkan vonis Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023. Saat itu, pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Zam atas dakwaan penggelapan dalam jabatan. 

Dalam amar putusannya, PT Kaltim menyatakan Zam terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana karena masuk dalam lingkup perbuatan perdata.  Pengadilan memerintahkan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle recht vervolging.

1. PT Kaltim memerintahkan terdakwa dibebaskan

Banding Eks Bos Jawa Pos Dikabulkan, Zam Divonis BebasPersidangan ke-14 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) eks Direktur Utama PT Duta Manuntung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (7/11/2023). Foto istimewa

Dalam amar vonis bandingnya, PT Kaltim pun memerintahkan agar terdakwa Zam dibebaskan dari tempat tahanan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara kepada Zam atas dakwaan Penggelapan dalam Jabatan selama bekerja di PT Duta Manuntung. 

Zam sudah ditahan Bareskrim Polri hingga dipindahkan ke Rumah Tahanan Balikpapan pada tanggal 21 Agustus 2023 silam. Artinya, tokoh pers di Balikpapan ini sudah ditahan selama 146 hari selama proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

PT Kaltim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga: Saksi Ahli dari UI: Jaksa Mengambil Risiko karena Lanjutkan Kasus Zam

2. Pengacara Hukum meminta terdakwa segera dibebaskan

Banding Eks Bos Jawa Pos Dikabulkan, Zam Divonis BebasIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas vonis banding ini, Pengacara Hukum Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi PT Kaltim yang sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum tentang perkara sudah menjerat mantan bos Jawa Pos dan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) ini. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini lantas meminta agar kejaksaan segera membebaskan penahanan kliennya dari Rumah Tahanan Balikpapan. Menurut Sugeng, kejaksaan semestinya langsung melaksanakan vonis sudah diputuskan pengadilan ini. 

"Semestinya, saat ada vonis banding ini, pengadilan langsung mengirimkan telegram kepada kejaksaan dan Rutan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Tapi pihak Rutan juga tidak akan membebaskan terdakwa tanpa adanya surat dari kejaksaan," paparnya. 

Dalam kasus ini, Sugeng menyatakan pihak kejaksaan tidak kunjung membebaskan Zam sesuai vonis banding PT Kaltim pada Kamis 11 Januari 2024 lalu. Ia beranggapan, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi Zam di mana terdakwa juga memperoleh rehabilitasi pemulihan nama baik. 

3. Pengacara meminta Kejaksaan Agung menegur Kajati Kaltim dan Kajari Balikpapan

Banding Eks Bos Jawa Pos Dikabulkan, Zam Divonis BebasKuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Sehubungan keterlambatan vonis banding tersebut, Sugeng mendesak Kejaksaan Agung Burhanudin agar menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Habry Setiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto. Keduanya dianggap lambat melaksanakan eksekusi putusan dari PT Kaltim pada tanggal 11 Januari 2024 lalu. 

Keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi terdakwa yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.

Sugeng menyatakan, kliennya adalah mantan direksi PT Jawa Pos yang telah berkontribusi dalam pengembangan media massa selama 28 tahun. Akan tetapi harus mengalami kriminalisasi oleh PT Duta Manuntung yang merupakan anak perusahaan PT Jawa Pos. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi.

Sebagai seorang advokat, Sugeng mengingatkan bahwa keterlambatan pembebasan terdakwa akan menimbulkan kerugian immaterial. Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan  lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging).

4. Kronologis kasus Zam versus PT Duta Manuntung

Banding Eks Bos Jawa Pos Dikabulkan, Zam Divonis BebasPersidangan ke-11 kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan fakta mengejutkan, Kamis (26/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Persengketaan di antara Zam dengan PT Duta Manuntung bermula dari saling klaim kepemilikan sejumlah aset tanah seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin. Kasus persengketaan kepemilikan tanah ini sudah bergulir dalam persidangan perdata di pengadilan. 

Namun dalam perkembangannya, PT Duta Manuntung melaporkan Zam ke Polda Kaltim atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset perusahaan. Penyidik Polda Kaltim sempat menutup kasusnya karena dianggap sebagai persengketaan perdata hingga naik ke Bareskrim Polri. 

Polri langsung memproses laporan PT Duta Manuntung sekaligus menahan Zam sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Kasusnya bergulir cepat hingga Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara kepada Zainal Muttaqin pada Kamis 23 November 2023. 

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menilai, Zam bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan selama bekerja di PT Duta Manuntung. Pembacaan putusan pengadilan ini dihadiri penasihat hukum terdakwa Mansyuri dan Prayoga Utomo. Sedangkan dari JPU diwakili Asrina Marina.  

Pengacara terdakwa mengancam akan mengajukan tuntutan hukum, baik melalui proses pidana terhadap direksi PT Duta Manuntung dan seluruh pihak melakukan kriminalisasi. Serta tuntutan ganti kerugian pemulihan kerugian material dan immaterial yang dialaminya .

Baca Juga: Pembacaan Pleidoi, Pengacara Zam Tuding Jaksa Tidak Mencari Keadilan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya