Bekas Lubang Tambang Tanpa Reklamasi di Kaltim 

Peran Badan Pengelola Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Samarinda, IDN Times - Diindikasikan banyak pemilik konsesi lahan tambang batu bara yang mereklamasi bekas lubang tambangnya dengan memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaannya. Bahkan, ada pemilik lahan tambang batu bara yang telah mengabaikan kewajiban mengelola eks lahan tambang tanpa direklamasi.

"Di sinilah peran penting ada badan pengelòla untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan," kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (9/9/2021). 

Isran berbicara dalam Rakortas Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim.

1. Reklamasi lubang bekas tambang menggunakan dana jaminan reklamasi

Bekas Lubang Tambang Tanpa Reklamasi di Kaltim Ilustrasi tambang batu bara. (IDN Times/Istimewa)

Menurut dia, kegiatan penghijauan dan penanaman kembali serta menutup lubang di eks lahan tambang seharusnya menggunakan dana jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan bersangkutan.

Karena, mantan Bupati Kutai Timur ini meyakini setiap perusahaan tambang batu bara sebelum beroperasi pasti menyetorkan sejumlah dana sebagai jaminan reklamasi.

"Maka, ketika perusahaan itu selesai beroperasi di suatu kawasan atau lahan, tentu kewajibannya mereklamasi kembali lahan itu dengan menggunakan dana jaminan reklamasi," jelasnya.

Baca Juga: TNI AU Serbu COVID-19 di Kaltim dengan Berau Coal dan Sinar Mas

2. Dana CSR dan jamrek beda peruntukannya

Bekas Lubang Tambang Tanpa Reklamasi di Kaltim Bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. IDN Times/Surya Aditya

Gubernur Isran menegaskan dana CSR dan Jamrek sangat berbeda peruntukannya dan sasaran programnya, walaupun dananya sama-sama dari perusahaan itu sendiri.

"Jadi, reklamasi berasal dari dana jamrek, bukan dana CSR. Sebab, jamrek untuk mereklamasi kembali lahan yang sudah dikelolanya. Sedangkan, CSR dimanfaatkan untuk kegiatan kemasyarakatan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat," pungkas suami Hj Norbaiti ini. 

3. Ribuan lubang bekas tambang di Kaltim

Bekas Lubang Tambang Tanpa Reklamasi di Kaltim Tambang batu bara ilegal (IDN Time/Ervan)

Kota/kabupaten terdapat ribuan izin usaha pertambangan (IUP) dan PKP2B berlokasi di Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Bontang, Penajam Paser Utara, dan Paser. 

Para aktivis mengkritisi bekas lubang tambang batu bara ini yang menjadi penyebab permasalahan lingkungan di Kaltim. Banjir kerap terjadi di kota/kabupaten yang menerbitkan izin eksploitasi tambang batu bara.  

Baca Juga: PPKM Diperpanjang di Kaltim sehingga Protokol Kesehatan Dijaga

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya