BI Mendorong Kesadaran Eksportir di Kaltim dalam Membayar Pajak DHE

Sistem pembaharuan kebijakan peraturan pemerintah

Samarinda, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (KPw BI Kaltim) meningkatkan kesadaran eksportir setempat dalam membayar pajak, melalui sistem pembaharuan kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

"Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui itu adalah PP Nomor 7/2023 tentang DHE dan Devisa Pembiayaan Impor (DPI), termasuk PP Nomor 36/2023," ujar Kepala KPw BI Kaltim Budi Widhartanto dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (28/8/2023).

1. PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE

BI Mendorong Kesadaran Eksportir di Kaltim dalam Membayar Pajak DHEilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk PP Nomor 36 tahun 2023 tersebut adalah PP tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam. Ada pula Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 tahun 2023 tentang DHA dan DPI.

Dalam ketentuan DHA dan DPI, lanjutnya, seluruh DHE wajib diterima melalui Sistem Keuangan Indonesia (SKI) paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk DHE milik pemerintah yang diterima melalui BI, ekspor yang tidak terdapat lalu lintas devisa (LLD), dan imbal dagang.

Baca Juga: Kantor Imigrasi di Samarinda Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

2. Kewajiban yang harus dipatuhi eksportir DHE SDA

BI Mendorong Kesadaran Eksportir di Kaltim dalam Membayar Pajak DHEIlustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, saat Sosialisasi Peraturan BI dan PP terbaru terkait DHE pada Jumat, 25 Agustus di KPw BI Kaltim, Iwan Kurniawan selaku Ekonom Senior BI Kaltim mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi eksportir terkait DHE SDA.

Kewajiban tersebut antara lain memasukkan DHE SDA dalam SKI paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan PPE, kemudian nilai PPE di atas 250 ribu dolar AS, maka DHE wajib masuk melalui rekening khusus (reksus) pada Bank/LPEI.

Sedangkan untuk nilai PPE yang lebih kecil dari 250 ribu dolar AS, maka DHE wajib masuk rekening umum melalui bank, tetapi dapat secara sukarela masuk ke reksus.

Terkait dengan penempatan DHE SDA pada SKI, lanjut Iwan, DHE SDA yang telah dimasukkan wajib ditempatkan minimum 30 persen, paling singkat tiga bulan setelah adanya pemasukan.

3. Kewajiban penempatan berlaku dalam reksus valas

BI Mendorong Kesadaran Eksportir di Kaltim dalam Membayar Pajak DHEilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Kewajiban penempatan hanya berlaku dalam reksus valas, penempatan dilakukan dalam reksus DHE SDA di valuta asing dalam LPEI/bank yang sama, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.

Lantas instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing, instrumen BI berupa term depost operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI, dan instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.

"Prinsip instrumen penempatan dan pemanfaatan adalah sejalan dengan PP, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri," kata Iwan.

Baca Juga: Kejari Samarinda Telusuri Penipuan Atasnamakan Kejaksaan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya