BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dan sabu dengan total hampir seberat 3 kilogram (kg), dari enam kali kasus penangkapan.
"Hari ini kami telah melakukan pemusnahan BB narkotika dari enam kasus, terdiri atas ganja seberat 2.928,7 dan narkotika jenis sabu seberat 5 gram," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Komisaris Besar Pol Dedi Agustono di Samarinda, Jumat (19/5/2023).
1. Rincian barang bukti narkoba dimusnahkan
Rincian barang bukti ganja yang dimusnahkan terdiri dari satu bungkus seberat 197 gram, satu bungkus dengan berat 222 gram, satu bungkus berat 285 gram, satu bungkus seberat 289 gram.
Kemudian ganja dengan kasus lainnya, yakni satu bungkus seberat 84,7 gram, satu bungkus seberat 514,5 gram, lalu satu bungkus seberat 514,5 gram, dan terakhir satu bungkus dengan berat 822 gram.
Ia menjelaskan bahwa para pengedar ganja maupun sabu melakukan aksinya melalui pengiriman paket ke luar daerah di Samarinda, sehingga pihaknya melakukan kerja sama dengan kejaksaan dan Bea Cukai untuk membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Peringkat Satu Upakarti Artheswara Tinarbuka
2. Berdasarkan Kantor Bea dan Cukai Balikpapan
Agustono menjelaskan, awal pengungkapan dilakukan pada Senin (20/3), yakni didapatkan dari informasi petugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBBC TMP B) Kota Balikpapan.
Pengedar narkoba tersebut ada yang melakukan pengedaran ke Balikpapan, Sangatta, dan ada pula yang ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Para pengedar mendapatkan barang narkotika jenis ganja melalui kiriman dari Sumatera. Mereka mendapat kiriman dari jaringan internal dan ada yang memesan secara daring.
3. Pengedar narkoba beraksi di IKN
Selain di Balikpapan, pengedar sabu juga ada yang ditangkap di wilayah Kota Samarinda, yakni mereka ingin mengedarkan sabu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama untuk sejumlah pekerja yang ada di sana.
"Ada empat pelaku yang ditahan, termasuk ada yang dalam sindikat pengedaran. Mereka mendapat narkotika jenis ganja berasal dari Sumatera, ada juga yang pesan melalui daring serta ada juga yang melalui jaringan internal," ujar Agustono
Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka menyambut Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) tahun 2023 yang diadakan di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda.
Baca Juga: PNS Mojokerto Terjerat Kasus Pemalsuan Cukai Tembakau di Samarinda