Driver Online di Samarinda Demo Tuntut Penyesuaian Tarif

Disesuaikan SK Gubernur Kalimantan Timur

Samarinda, IDN Times - Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu, menuntut penyesuaian tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.

Koordinator aksi, Yohanes Breakhmen, menyampaikan kekecewaan para pengemudi taksi online terhadap ketidaksesuaian tarif saat ini dengan SK Gubernur yang telah dikeluarkan sejak September 2023.

"Kami menekankan kepada semua penyedia aplikasi untuk mematuhi SK Gubernur Kaltim mengenai penyesuaian tarif. Namun, hingga saat ini, tidak ada peningkatan tarif. Para pengemudi taksi online yang merasa terdampak, tarifnya tidak direvisi," kata dilaporkan Antara, Rabu (7/2/2024). 

1. Pengemudi telah menyampaikan aspirasi

Driver Online di Samarinda Demo Tuntut Penyesuaian TarifOjol dan Pendagang di trotoar dekat gedung DPR RI usai demo 6 Februari 2024 (IDN Times/Irsan Rufai)

Yohanes menjelaskan bahwa para pengemudi telah melakukan upaya-upaya untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak terkait, termasuk penyedia aplikasi, pemerintah provinsi, dan DPRD Kaltim, namun belum ada tanggapan yang memuaskan.

"Kami telah lelah. Kami telah berjuang hampir lima bulan untuk mendapatkan hak kami. Kami telah melakukan demonstrasi berulang kali, kami telah menghubungi penyedia aplikasi, kami telah memediasi dengan pemerintah, tetapi hingga saat ini, hanya janji palsu yang kami terima. Aplikasi kami tidak mengubah harga. Kami merasa diabaikan," katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Toko Peralatan Memancing Terlengkap di Samarinda

2. Pengemudi taksi online menuntut agar dipenuhi

Driver Online di Samarinda Demo Tuntut Penyesuaian TarifSeorang driver ojol sedang mengganti baterai di Kantor PLN UP3 Medan, Jalan Listrik, Kamis (14/12/2023). Saat ini PLN bekerja sama dengan Grab menghadirkan SPBKLU di sejumlah lokasi strategis (IDN Times/Doni Hermawan)

Yohanes menegaskan bahwa para pengemudi taksi online tidak akan menghentikan aksi mereka sampai tuntutan mereka dipenuhi. Dia juga mengancam akan mengadakan demonstrasi yang lebih besar jika tidak ada respons dari pemerintah dan penyedia aplikasi.

"Kami akan terus berjuang sampai ada kepastian hukum. Kami tidak ingin lagi menerima surat atau panggilan yang tidak jelas. Kami menuntut pemerintah dan penyedia aplikasi untuk bertanggung jawab atas nasib kami," tegasnya.

3. SK Gubernur Kaltim yang dijadikan acuan oleh pengemudi ojek online

Driver Online di Samarinda Demo Tuntut Penyesuaian Tarifgojek

SK Gubernur Kaltim yang dijadikan acuan oleh para pengemudi ojek online tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5 ribu per km dan tarif batas atas Rp7.600 per km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.

SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang dianggap merugikan pengemudi.

Namun, setiap penyedia aplikasi masih memiliki kebijakan tarif masing-masing yang berbeda-beda. Sebagai contoh, Maxim menetapkan tarif Rp4.700/km, Gojek Rp6.000 (reguler) atau Rp5.500 (paket hemat), dan Grab Rp5.250/km (paket hemat) atau Rp6.000/km (reguler).

Selain itu, pemotongan komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing penyedia aplikasi.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Daerah Kota Samarinda 2023 Mencapai Rp4 Triliun

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya