Dua Pengedar Narkoba Beraksi di Loa Janan Samarinda

Aksinya dihentikan Polresta Samaridna

Samarinda, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cipto Mangunkusomo, Gang Aman, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

"Penangkapan dua pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat setempat," Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (17/10/2023).

1. Penggeledahan di tempat transaksi narkoba

Dua Pengedar Narkoba Beraksi di Loa Janan SamarindaIlustrasi para tersangka narkoba. ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat transaksi pada Sabtu (14/10/2023). Di sana kami menemukan satu orang laki-laki berinisial GR (34) yang sedang berada di dalam kamar.
 
Ia mengatakan, dari tangan GR, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 4,82 gram, satu dompet kecil warna biru, satu sendok takar, satu ponsel Android merek Redmi warna silver, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
 
"Menurut pengakuan GR mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dia juga mengaku menjual sabu-sabu kepada orang-orang di sekitar tempat tinggalnya," ujar Bambang.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Minta Evaluasi Tarif Penerbangan Ekonomi 

2. Perempuan inisial RA turut diamankan polisi

Dua Pengedar Narkoba Beraksi di Loa Janan Samarindailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain GR, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RA (32) yang merupakan teman GR. Keduanya dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan pengedar sabu-sabu di Samarinda," tutur Bambang.

3. Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Dua Pengedar Narkoba Beraksi di Loa Janan SamarindaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menambahkan atas perbuatannya GR dan RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga: Ribuan Mitra dan Merchant Berkumpul di Hajatan Grab Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya