Gakkum KLHK Mendalami Kasus Pertambangan di Cagar Alam Teluk Adang

Penyidik memeriksa saksi-saksi

Balikpapan, IDN Times - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan masih mendalami temuan praktik pertambangan batu bara di Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim). 

Mereka masih memerlukan sejumlah alat bukti guna menentukan siapa kiranya yang melakukan pertambangan ilegal di area konservasi. 

"Dalam menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea kepada IDN Times, Rabu (1/2/2023). 

1. Kasusnya masih dalam penyidikan

Gakkum KLHK Mendalami Kasus Pertambangan di Cagar Alam Teluk AdangIlustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Eduward mengatakan, pihaknya tidak bisa secara detail mengungkapkan tentang siapa-siapa sudah diperiksa sehubungan kasus ini. Tetapi seluruh hasil keterangan para saksi ini, menurutnya, akan dibawa dalam proses gelar perkara internal Gakkum KLHK.

Sebagai langkah strategi dalam pengungkapan kasus ini. 

Karenanya, ia belum bisa memastikan tentang sampai kapan proses penanganan kasus tambang ilegal ini bisa diselesaikan. Seperti diketahui, proses penyidikan kasusnya tergantung kelengkapan alat bukti sudah dimiliki Gakkum KLHK.

"Tidak bisa kita tentukan kapan yang jelas ini dikerjakan terus," tegasnya. 

Baca Juga: Walhi Meminta Gakkum KLHK Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Paser

2. BKSDA Kaltim memastikan adanya tambang ilegal

Gakkum KLHK Mendalami Kasus Pertambangan di Cagar Alam Teluk AdangIlustrasi tambang (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya pada bulan Desember 2022 lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menemukan praktik pertambangan batu bara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Paser. 

Mereka pun menurunkan tim khusus guna mengecek kondisi cagar alam yang dilaporkan mengalami kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ini.

Tim khusus BKSDA Kaltim ini didampingi pemerintah daerah, unsur pimpinan daerah, dan perwakilan desa menjadi lokasi pertambangan. Mereka bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi diduga menjadi lokasi praktik tambang ilegal.  

Atas temuan ini, BKSDA Kaltim lantas menyerahkan kasus tersebut ke Gakkum KLHK. Pihak Gakkum KLHK sedang menyelidiki dugaan praktik pertambangan ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Paser. 

3. Pertambangan ilegal yang luput dari perhatian publik

Gakkum KLHK Mendalami Kasus Pertambangan di Cagar Alam Teluk AdangIlustrasi tambang ilegal (Dok. IDN Times/Istimewa)

Praktik pertambangan di Teluk Adang nyaris luput dari perhatian publik di mana aparat daerah, kepolisian, organisasi lingkungan, hingga media utama di Kaltim.  

Pihak BKSDA Kaltim memperoleh laporan dari sejumlah pihak yang meminta identitasnya untuk disamarkan. Hal tersebut yang menjadi alasan kenapa BKSDA Kaltim akhirnya mengirimkan personel guna mengecek kondisi terjadi di Teluk Adang. 

IDN Times pun memperoleh informasi soal praktik tambang ilegal di Paser terjadi di kawasan konservasi di Km 7 Kabupaten Paser. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser Ahmad Sapari membenarkan informasi tersebut. 

Tetapi berdasarkan informasi sementara, ia menduga lokasinya berada di Km 7 Desa Janju Kabupaten Paser yang berada sekitar kawasan Cagar Alam Teluk Adang.

Baca Juga: BKSDA Kaltim Temukan Praktik Tambang Batu Bara Ilegal di Paser

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya