Gubernur Kaltim Mendorong Payung Hukum untuk DBH Sawit 

Menindaklanjuti PP No 38 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit

Balikpapan, IDN Times - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kaltim segera menyiapkan payung hukum, untuk menindak-lanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.

“Saya harapkan daerah bisa segera menyiapkan payung hukumnya, terkait penerimaan DBH sawit ke daerah,” katanya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim diberitakan Antara di Balikpapan, Senin (31/7/2023).

1. Respons cepat kebijakan penerimaan DBH sawit

Gubernur Kaltim Mendorong Payung Hukum untuk DBH Sawit Gubernur Kaltim Isran Noor. Potret diambil saat Isran memberikan keterangan soal IKN kali pertama pada 2019 lalu (IDN Times/Yuda Almerio)

Gubernur Isran yang merupakan salah satu penggagas DBH Sawit mengatakan Kaltim juga harus merespons dengan cepat dampak beleid atau kebijakan penerimaan DBH sawit yang terbit pada 24 Juli 2023 lalu serta PP 15 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pertambangan Batu Bara.

“Kalau tidak cepat disiapkan, nanti dalam perencanaan anggaran 2024 bisa kesulitan,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah atas kerja keras, sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Saya terus memberikan perhatian dan dorongan agar saudara-saudara dapat bekerja dengan benar dan baik,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Ribu Dokter Hadiri Hari Anak Nasional di Desa Pampang Samarinda

2. Perumusan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pusat dan Daerah

Gubernur Kaltim Mendorong Payung Hukum untuk DBH Sawit Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).

“PP nomor 38 ini memang sangat kita tunggu, karena perjuangan untuk mendapat DBH Sawit yang diinisiasi Pak Isran akhirnya berhasil,” ujarnya.

Perjuangan itu, kata dia, sudah cukup lama dilakukan bersama-sama daerah penghasil sawit lainnya, saat Gubernur Isran masih menjadi Wakil Ketua APPSI, bersama ketuanya (Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta) waktu itu dalam pembahasan UU HKPD.

3. Menggalang pertemuan dengan dinas perkebunan sawit se Indonesia

Gubernur Kaltim Mendorong Payung Hukum untuk DBH Sawit Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Kaltim saat itu, melalui Dinas Perkebunan, menggalang pertemuan dengan dinas perkebunan penghasil sawit se Indonesia, untuk meminta keadilan kepada Pusat terkait DBH Sawit. "Alhamdulillah apa yang kita perjuangkan membuahkan hasil dengan terbitnya PP ini," katanya.

Ia mengatakan, Rakor Bapenda akan membahas terkait penyiapan regulasi dan payung hukum terkait penerimaan DBH sawit untuk provinsi maupun daerah penghasil. "Dana ini nanti akan ditransfer ke daerah dan Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp3,4 triliun yang akan dibagikan ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia," urainya.

Selain DBH Sawit, Kaltim juga akan menerima dana dari pengelolaan tambang batu bara, dampak terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2022.

Baca Juga: BPOM Pastikan Makanan di Kantin Sekolah Samarinda Aman Dikonsumsi 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya