Ini yang Terjadi dengan Kantor ACT di Banjarmasin

Kantor dan aktivitas karyawan sudah berhenti

Banjarmasin, IDN Times - Kondisi Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak jauh berbeda dengan lainnya. Lembaga sosial pengepul donasi di Banjarmasin sepertinya sudah "tutup buku".

Kantor cabang berlokasi di Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur ini tampak lengang tak berpenghuni. Tepat di pintu gedung tertulis "Aktivitas Kantor Tutup Sementara". Sementara ini, keberadaannya berubah menjadi pangkalan ojek online (ojol) menunggu pesanan. 

Seperti disampaikan Wahyu, salah seorang driver ojol yang sepekan terakhir nongkrong di depan Kantor ACT Banjarmasin. Selama sepekan itu tidak terlihat aktivitas lembaga pengumpul sumbangan sosial ini. 

"Semingguan kami sudah di sini, kantor ini kayanya tutup," katanya kepada IDN Times, Jumat (15/7/2022). 

1. Para karyawan ACT Banjarmasin memilih bungkam

Ini yang Terjadi dengan Kantor ACT di BanjarmasinKondisi Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah tutup sepekan, Jumat (15/7/2022). (IDN Times/Hamdani)

Sementara itu, para pegawai ACT Kalsel memilih untuk tidak banyak komentar. Terutama kepada media massa di Banjarmasin yang mempertanyakan lembaga sosial ini. 

"Maaf bang kami tidak mau bicara soal itu," kata Fikri saat dihubungi lewat WhatsApp. 

Ia malah sudah memutuskan melanjutkan aktivitas di luar ACT. 

Sedangkan seorang relawan ACT Banjarmasin enggan menyebutkan nama mengaku, bertugas saat bencana banjir di Kalsel. Selama dua bulan itu, ia dijanjikan memperoleh upah Rp100 ribu per hari. 

 

Seperti yang diketahui, ACT menggulirkan beragam program bantuan, seperti merekrut banyak relawan selama bencana banjir di Kalsel. Tapi pada akhirnya, ia memperoleh bayaran jauh di bawah harapan.

Meskipun begitu, ia mengaku enggan menyoal ke pimpinan ACT Banjarmasin. 

Baca Juga: Tujuh Anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin Ditarik ke Polda Kalsel

2. Tokoh di Banjarmasin mengkritik kegiatan ACT

Ini yang Terjadi dengan Kantor ACT di BanjarmasinTakmir Yayasan Masjid Hasanudin Majedi Banjarmasin H Ipansyah. (IDN Times/Hamdani)

Di tempat terpisah, tokoh masyarakat dan pemuka agama di Banjarmasin mengkritik kegiatan ACT ini. 

Salah satunya, Takmir Yayasan Masjid Hasanudin Majedi Banjarmasin H Ipansyah mengatakan, persoalan terjadi di ACT bisa jadi adalah ulah oknum yang mementingkan kepentingan pribadi. 

Berujung pada kerugian nama baik seluruh lembaga. 

Ipansyah mengatakan, pihaknya juga memungut sumbangan dari dermawan guna dana operasional masjid. Seperti untuk kebersihan, pendidikan, keamanan, dan lainnya. 

Namun, ia meyakinkan pengurus tidak mengambil gaji dari sumbangan warga itu.

"Kami tidak menerima gaji, semua dana sumbangan untuk operasional masjid, petugas kebersihan misalnya. Juga termasuk satpam," katanya saat ditemui usai Salat Jumat, (15/7/2022).

Misi sosial, menurutnya, juga membutuhkan biaya operasional. Akan tetapi tidak boleh juga dijadikan alasan untuk mencari keuntungan pribadi. "Kalau soal ACT, mungkin ya ini ulah oknum barang kali," bebernya.

3. Lembaga sosial yang berada di Banjarmasin

Ini yang Terjadi dengan Kantor ACT di BanjarmasinKepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dolly Syahbana. (IDN Times/Hamdani)

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dolly Syahbana menyatakan, organisasi maupun yayasan sosial yang masuk dalam pengawasannya selama ini baik-baik saja. Tidak ada perlakuan menyimpang yang menimbulkan kesenjangan sosial atau bahkan merugikan.

Tetapi kali ini, Pemkot Banjarmasin lebih melakukan selektif dalam memberikan izin operasi terkait yayasan maupun organisasi sosial di kota.

"Sejauh ini baik-baik saja, namun kita juga perlu berhati-hati dalam memberikan izin. Sekarang kita sudah mulai melakukan sosialisasi terkait itu. Menjaga kota kondusif dan bebas dari mafia aksi sosial," katanya.

Dalam catatan Dinas Sosial Banjarmasin terdata sebanyak 42 yayasan yang bergerak di bidang sosial.

Diketahui, Kementerian Sosial mencabut izin ACT menyusul berbagai temuan negatif dilakukan lembaga ini. ACT diduga tak cermat mengelola dana sumbangan hingga gaji yang tak wajar para pengelola. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi aliran dana ACT guna pembiayaan kelompok teroris. 

Selain itu, ACT diduga memotong dana donasi 10 sampai 20 persen. Potongan itu pun dipakai sebagai dana operasional oleh pembina dan pengawas ACT. Donasi itu terkumpul dari masyarakat, perusahaan nasional, perusahaan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi nasional dan internasional serta komunitas atau anggota lembaga.

Baca Juga: Pagebluk PMK yang Membuat Pedagang Ternak di Banjarmasin Rugi Besar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya