Interkoneksi Ibu Kota Negara dengan Kota Kabupaten di Kaltim

Pansus RUU IKN kunjungan kerja di Kaltim

Samarinda, IDN Times - Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) telah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam rangka menyerap aspirasi Pemerintah Provinsi Kaltim, kabupaten dan kota, termasuk Kesultanan Kutai Kartanegata maupun Paser, tokoh masyarakat adat, serta LSM di Kaltim.

"Ada banyak masukan penting yang disampaikan pada saat pertemuan. Salah satunya interkoneksi pembangunan IKN dengan seluruh kabupaten kota di Kaltim," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Jumat (14/1/2022). 

1. Pembangunan interkoneksi kota dan kabupaten di Kaltim

Artinya pemerintah tidak hanya membangun IKN, tetapi pembangunan yang terkoneksi, merata, adil dengan kabupaten dan kota. Terutama berada lokasinya di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, serta daerah lainnya.

Hadi mengapresiasi Ketua dan anggota Pansus RUU IKN yang telah berkunjung di Kaltim, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan-masukan pemerintah daerah serta stakeholders terkait.

Baca Juga: Transformasi Ekonomi Kaltim, di Tengah Larangan Ekspor Batu Bara

2. Harus masuk dalam draft RUU IKN

Interkoneksi Ibu Kota Negara dengan Kota Kabupaten di KaltimPresiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut Wagub Kaltim, interkoneksi pembangunan IKN dengan 10 daerah di Kaltim, belum tertuang dalam pasal-pasal di RUU IKN, sehingga poin tersebut harus dimasukan ke dalam klausul pasal-pasal UU IKN yang disahkan nanti.

"Poin itu yang paling penting, sehingga dengan interkoneksi, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim merasakan keadilan dan pemerataan pembangunan," tandasnya.

3. Kaltim berharap RUU IKN segera disahkan

Interkoneksi Ibu Kota Negara dengan Kota Kabupaten di KaltimANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Hadi juga berharap pembahasan RUU IKN secepatnya dilaksanakan, apalagi Pansusnya sudah melihat langsung lokasi pembangunan IKN, menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat, sehingga pengesahannya juga secepatnya bisa dilaksanakan.

"Rencananya bulan ini RUU disahkan menjadi UU. Cepat atau lambat bukanlah persoalan. Namun poin yang paling penting adalah pembangunan IKN terinterkoneksi langsung dengan kabupaten dan kota. Dan itu harus masuk dalam pasal-pasal UU IKN yang disahkan nanti," tegas Hadi.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya