Investasi Mengalir di IKN Sudah Tembus Rp49,6 Triliun

Peletakan batu dimulainya pembangunan fisik tahap 5

Penajam, IDN Times - Investasi yang mengalir dalam peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan fisik tahap lima di Kota Nusantara mencapai sekitar Rp49,6 triliun.

"Proyek pembangunan Kota Nusantara akan terus berlanjut," ujar Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin diberitakan Antara di Penajam, Sabtu (16/3/2024).

1. Tahap lima pembangunan fisik baru di IKN

Investasi Mengalir di IKN Sudah Tembus Rp49,6 TriliunSejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc

Menurutnya, tahap lima pembangunan fisik baru di ibu kota masa depan Indonesia, yang dibangun di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, telah dimulai pada 29 Februari dan 1 Maret 2024, dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp49,6 triliun.

"Investasi dalam pembangunan ibu kota masa depan Indonesia selama enam bulan terakhir mencapai sekitar Rp50 triliun, yang tercatat mulai dari September 2023 hingga Februari 2024," ungkapnya.

"Peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan fisik baru tahap enam di Kota Nusantara dijadwalkan akan dilakukan pada Maret 2024," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Serahkan Ganti Rugi Tahap II Pembebasan Lahan Bandara IKN

2. Perkembangan ibu kota negara baru terus berlanjut

Investasi Mengalir di IKN Sudah Tembus Rp49,6 TriliunPembangunan Istana Negara di Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Dia menegaskan bahwa proyek peletakan batu pertama ini menandakan bahwa perkembangan ibu kota negara baru Indonesia akan terus berlanjut. OIKN tetap memprioritaskan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan Kota Nusantara. Jika terjadi pemindahan karena proyek pembangunan ibu kota masa depan Indonesia, akan dilakukan relokasi sesuai dengan peraturan.

Pemerintah pusat menjalankan proses pembebasan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

3. Opsi pembebasan lahan untuk masyarakat

Investasi Mengalir di IKN Sudah Tembus Rp49,6 TriliunLokasi Titik Nol Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Ada tiga opsi yang diberikan kepada masyarakat untuk pembebasan lahan, yakni penggantian uang, penggantian lahan, atau permukiman kembali (resettlement), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

"Ketika ada lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Kota Nusantara, pemilik lahan akan dipindahkan," jelasnya.

Alimuddin menekankan pentingnya dukungan setiap warga negara terhadap kebijakan negara, namun tetap memastikan bahwa hak-hak masyarakat akan dilindungi, dan tidak ada pemindahan lahan yang dilakukan secara semena-mena dalam pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Baca Juga: Andi Harahap akan Maju Kembali dalam Pilkada PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya