Kampanye Hitam yang Bisa Berujung Ancaman Pidana

Kampanye hitam terjadi di media massa dan media sosial

Balikpapan, IDN Times - Praktik kampanye hitam menyasar salah satu brand industri air kemasan. Industri air kemasan produk lokal ini dituduh melakukan persaingan tidak sehat di mana para pedagang lebih mengutamakan menjual produknya. 

Hal tersebut marak di sejumlah media massa dan akun media sosial. 

Dosen Ilmu Komunikasi sekaligus Ketua Center for Entrepreneurship, Tourism, Information and Strategy (Centris) Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta Algooth Putranto mengatakan, tuduhan praktik persaingan tidak sehat atau monopoli adalah tuduhan serius. Termasuk persoalan pidana bila penuduh tidak bisa membuktikan pernyataannya.

Proses mediasi di Dewan Pers, menurut Algooth, tidak bisa menggugurkan sudah diberitakan media massa maupun sosial. Pihak merasa dirugikan oleh media bersangkutan.

 “Ada konsekuensi. Ini sebutannya fabricated news. Berita yang diada-adakan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

1. Kampanye hitam tentang foodcourt

Kampanye Hitam yang Bisa Berujung Ancaman PidanaIlustrasi pedagang kaki lima berjualan makanan UMKM. Foto dok

Belum lama ini, beberapa media massa mengulas tentang foodcourt di Bogor dan kompleks olah raga Gelora Bung Karno yang hanya menjual salah satu produk air kemasan. 

Padahal fakta di lapangan tidaklah demikian. Industri air kemasan membangun lokasi foodcourt tanpa dipungut biaya kepada para UMKM. Seperti diungkapkan Solihat, pedagang soto mi bogor di Foodcourt Sempur yang telah 10 tahun lebih berjualan di kawasan Taman Sempur.

“Saya sebelumnya berjualan di pinggir lapangan basket di tenda yang kumuh. Setelah Foodcourt Sempur dibangun Mayora saya pindah ke sini, gratis. Kami mengutamakan menjual produknya sebagai bentuk terima kasih," papar Sekretaris Koperasi Pedagang Foodcourt Sempur.

Setali tiga uang disampaikan Endang, pedagang pempek yang juga telah lama berjualan di Taman Sempur dan sekarang di Foodcourt Sempur yang bersih dan nyaman.

“Itu kesadaran kami berterima kasih jadi utamakan menjual produknya. Dari kumuh sampai rapi dibangun gratis dari tadinya tenda kumuh," tuturnya. 

Meskipun kampanye hitam ini terus digoreng di media sosial. 

Baca Juga: PT Pegadaian Ikuti Kegiatan Bersih-bersih Pantai Melawai Balikpapan

2. Para pendapat para ahli tentang persoalan ini

Kampanye Hitam yang Bisa Berujung Ancaman Pidanailustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Dosen Periklanan Universitas Muhamadiyah Jakarta Agus Hermanto mengatakan, perusahaan lazim melakukan strategi tersebut sebagai bentuk marketing. Konsep marketing public relations dengan strategi trade promotions.

“Membangun foodcourt gratis untuk pedagang kaki lima. Sebagai apresiasi timbal balik telah dibuatkan foodcoourt yang nyaman secara gratis. Itu lazim dan etis, kok," ujarnya. 

Safaruddin Husada, dosen perguruan tinggi swasta menambahkan, program corporate social responsibility (CSR) adalah meraih favourable opinion dari para stakeholder.

“Wajar pedagang tersebut senang karena mendapat benefit CSR dan berujung menjual produknya. Itu normal,” jelasnya. Pun demikian dengan Algooth yang menilai upaya perusahaan menggandeng UKM lazim dipakai brand-brand lain. 

“Masa iya, sudah sponsorin terus yang berjualan adalah merek lain, kan tidak begitu. Itu bukan monopoli, melainkan kerja sama strategis,” jelasnya.

3. Market leader melakukan praktik persaingan tidak sehat

Kampanye Hitam yang Bisa Berujung Ancaman PidanaIDN Times/Helmi Shemi

Justru Algooth menuding market leader yang melakukan praktik persaingan tidak sehat. Menindaklanjuti vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Market leader terbukti melakukan praktik monopoli usaha dengan melarang pedagang menjual produk para pesaingnya. 

Hingga akhirnya dikenakan vonis denda Rp13,8 miliar kepada perusahaan inisial TI dan Rp6,2 miliar kepada BAP. 

Algooth memaparkan, ada berbagai sebab mengapa sebuah brand terus menerus mengeluarkan jurus black campaign. Salah satunya, karena brand tersebut kehabisan kreativitas dalam menghadapi pesaingnya.

4. Taktik terburuk dalam strategi komunikasi publik

Kampanye Hitam yang Bisa Berujung Ancaman PidanaIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Sehingga, taktik terburuk dalam strategi komunikasi public relations, yakni propaganda, diluncurkan. Menurut Algooth hal tersebut yang sedang dilancarkan pesaing terhadap perusahaan air kemasan lokal. 

“Ini strategi komunikasi yang buruk karena dia menyebarkan kebohongan,” tegasnya. 

Algooth menyatakan, kampanye hitam market leader ini sangat sistematis. Termasuk penggunaan media kecil terlebih dulu dan kemudian diamplifikasi ke media sosial. Lewat algoritma Google dengan tujuan agar kampanye hitam ini makin memperoleh perhatian dari masyarakat. 

Safaruddin menilai, penggunaan kampanye hitam malah merugikan bagi mereka yang mempergunakan. Apalagi bila dikaitkan pasar industri air kemasan di Indonesia yang masih sangat besar. 

Baca Juga: Dewan Minta Korban Tanah Longsor di Balikpapan Segera Direlokasi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya