Karantina Kaltim Musnahkan Daging Babi dari Malaysia dan Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sejumlah daging babi olahan dari Malaysia dan Singapura yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asalnya. Pada Senin, sebanyak 67,231 kg daging babi olahan dan produk lainnya dimasukkan ke dalam incinerator.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1," kata Pelaksana Tugas Kepala Karantina Kaltim Tasrif dilaporkan Antara.
1. Produk barang bawaan penumpang masuk di Balikpapan
Produk-produk tersebut tiba di Indonesia sebagai oleh-oleh dari penumpang yang baru datang dari Malaysia dan Singapura. Turut dimusnahkan juga buah segar, sayuran, beras, dan berbagai komoditas pertanian dan perikanan dari beberapa negara.
Proses pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Tasrif menekankan pentingnya pelaporan komoditas pertanian dan perikanan kepada pejabat karantina sebelum dikeluarkan dari Indonesia.
Baca Juga: Resep Salome Ayam Balikpapan yang Enak Dimakan dengan Sambal Kacang
2. Barang masuk Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan
Selain itu, barang yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dengan surat atau sertifikat kesehatan dari negara asalnya untuk memastikan keamanannya.
"Pemusnahan ini juga termasuk dalam pemusnahan sisa sampel pengujian laboratorium, sebagai syarat teknis untuk menjamin mutu hasil pengujian," tambah Tasrif.
3. Sisa sampel pengujian dimusnahkan
Sisa sampel pengujian laboratorium yang dimusnahkan berasal dari laboratorium karantina hewan, laboratorium karantina ikan, dan laboratorium karantina tumbuhan.
Selain melakukan pemusnahan komoditas ilegal, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel pengujian laboratorium. Pemusnahan sampel uji laboratorium dilakukan sebagai salah satu satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.
Sisa sampel pengujian laboratorium yang dimusnahkan rinciannya antara lain dari laboratorium karantina hewan total 31,778 kg dan 950 ml, laboratorium karantina ikan total 340 ekor, dan laboratorium karantina tumbuhan total 25,25 kg dan 6 kantong.